Minggu, 26 Oktober 2014

i'rob at-Tahrim ayat 6



Bagi yang kebetulan membaca I’rob ini dan menemukan kesalahan, mohon dengan ikhlas untuk memberitahukan pada saya karena saya hanyalah orang bodoh yang sok tahu.

At-Tahrim ayat 6
يَا أَيُّهَا = adalah huruf nida
الَّذِينَ = munada, merupakan isim maushul yang pada dasarnya ditujukan untuk orang laki-laki jamak
آمَنُوا = menjadi shilah dari alladzina
   قُوا= fi’il amar yang menyimpan dlomir mustatir berupa هم yang menjadi failnya
 أَنْفُسَكُمْmenjadi maf’ul dari dlomir mustatir هم yang ada pada قُوا
 وَأَهْلِيكُمْ= و adalah huruf athof dan أَهْلِيكُمْ adalah ma’thuf alaih, اهلي juga menjadi mudlof dan كم menjadi mudlof ilaih
 نَارًا= menjadi maf’ul bih yang kedua
 وَقُودُهَا= و adalah huruf isti’naf dan قُودُهَا adalah mubtada. قُودُ adalah mudlof dan هَا adalah mudlof ilaih
 النَّاسُ= dibaca rofa menjadi khobar dari قُودُهَا
 وَالْحِجَارَةُ= و menjadi athof dan lafadz yang setelahnya dibaca rofa menjadi ma’thuf yang ma’thuf alaihnya adalah النَّاسُ
 عَلَيْهَا= adalah susunan jer majrur yang menjadi khobar muqoddam
 مَلَائِكَةٌ= adalah isim nakiroh yang menjadi mubtada’ yang diakhirkan dari khobarnya
 غِلَاظٌ= dibaca rofa’ karena lafadz ini adalah shifat dari malaikat
 شِدَادٌ= menjadi shifat yang kedua dari lafadz malaikat
 لَا يَعْصُونَ= لا adalah huruf nafi dan يعصون adalah fi’il mudlori’ yang menyimpan dlomir هم yang kembali pada malaikat
 اللَّهَ= lafadz Jalalah menjadi maf’ul bih dari fa’il mustatir yang berupa هم yang ada pada lafadz يعصون
 مَا= adalah isim maushul musytarok
 أَمَرَهُمْ= adalah shilah dan a’id dari isim maushul ما. امر adalah fi’il madly yang mengandung dlomir هو yang kembali kepada lafadz Jalalah (ALLAH) dan هم adalah maf’ul bih dari dlomir mustatir yang  ada pada lafadz امر
 وَيَفْعَلُونَ= و adalah huruf athof dan يفعلون adalah ma’thufnya. Sekaligus lafadz ini juga adalah fi’il mudlori’ yang mengandung dlomir هم yang menjadi fa’ilnya
 مَا= adalah isim maushul yang menjadi maf’ul bih dari dlomir هم
 يُؤْمَرُونَ= adalah fi’il mudlori mabni maf’ul yang mengandung dlomir هم yang kembali pada malaikat.

An-Nahl 125
ادْعُ = adalah fi’il amar yang mengandung dlomir mustatir berupa انت yang menjadi fa’ilnya
 إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ= adalah susunan jer majrur dengan rincian: الى menjadi huruf jer سبيل menjadi majrur sekaligus mudlof dan ربك menjadi mudlof ilaih
 بِالْحِكْمَةِ= adalah susunan jer majrur
 وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ= و adalah huruf athof dan الموعظة menjadi ma’thuf yang ma’thuf alaihnya adalah lafadz الحكمة. Dan الحسنة adalah sifat dari lafadz mauidzoh
 وَجَادِلْهُمْ= و adalah huruf athof sedangkan lafadz جادل adalah fi’il amar yang mengandung dlomir mustatir berupa lafadz anta dan هم adalah maf’ul bih dari lafadz anta
 بِالَّتِي= adalah jer majrur dan  التي adalah isim maushul nash
 هِيَ= adalah dlomir bariz yang ditujukan untuk muannats dan lafadz ini menjadi mubtada. Dalam hal ini lafadz ini menjadi shilah bagi isim maushul التي
 أَحْسَنُ= lafadz ini adalah bentuk af’alut tafdil menjadi khobar dari lafadz allati
 إِنَّ رَبَّكَ= ان adalah huruf yang berfaidah taukid (penguat suatu statement) yang juga berfungsi sebagai perusak susunan mubtada khobar. Lafadz ربك yang notabene merupakan susunan mudlof mudlof ilaih adalah isim ان
 هُوَ= adalah dlomir bariz yang ditujukan untuk mufrod mudzakkar ghoib. Dalam hal ini هو ada pada mahal rofa’ menjadi khobar dari ان dan  هو juga sekaligus menjadi mubtada’ lagi
 أَعْلَمُ= adalah bentuk dari af’alut tafdil sekaligus menjadi khobar dari هو
 بِمَنْ= adalah susunan jer majrur
 ضَلَّ= adalah shilah dari isim maushul من yang ada pada lafadz بمن. Mengandung dlomir mustatir berupa هو yang kembali pada lafadz man.
 عَنْ سَبِيلِهِadalah susunan jer majrur dan سَبِيلِهِ adalah susunan mudlof-mudlof ilaih
 وَهُوَ= و adalah wawu haliyah dan هو adalah mubtada
 أَعْلَمُ= adalah khobar dari lafadz huwa
 بِالْمُهْتَدِينَ= adalah susunan jer majrur
Al-Furqon = 63
وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ = wawu adalah huruf isti’naf dan عِبَادُ الرَّحْمَنِ adalah susunan mudlof-mudlof ilaih yang menjadi mubtada’
 الَّذِينَadalah isim maushul yang menjadi shifat bagi lafadz ibadurrahman
 يَمْشُونَ= adalah anggota af’alul khomsah, dalam hal ini lafadz ini adalah fi’il mudlori’ yang menyimpan dlomir هم yang kembali pada lafadz alladzina
 عَلَى الْأَرْضِ= adalah susunan jer majrur
 هَوْنًا= dibaca nashob karena ia adalah mashdar mutlak
 وَإِذَا خَاطَبَهُمُ= خَاطَبَ adalah fi’il madly dan هُمُ adalah maf’ulnya
 الْجَاهِلُونَ= adalah fa’il yang didahulukan dari maf’ulnya
 قَالُوا= adalah jawab dari huruf syarat واذا. Lafadz ini adalah fi’il madly yang mengandung dlomir هم yang menjadi fa’ilnya
 سَلَامًاdibaca nashob karena menjadi fa’il dari lafadz hum.

Kamis, 23 Oktober 2014

sedikit cuplikan mengenai jual beli



Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.
Dalam membangun sebuah negara tidak akan lepas dari dari kegiatan-kegiatan ekonomi di masyarakat. Jalannya roda ekonomi dan hubungan sosial sangat erat kaitannya dengan kemajuan ekonomi suatu masyarakat. Sebagai seorang muslim tentu harus memahami ketentuan dan hukum-hukum transaksi ekonomi  yang sesuai dengan kententuan syariat Islam.

MATERI POKOK
A.   Pengertian Muamalah
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman :


 

Artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qoshosh : 77)
           
Muamalah dalam ilmu ekomi Islam memiliki makna hukum yang bertalian dengan harta, hak milik, perjanjian,jual beli, utang piutang, sewa menyewa, pinjam-meminjam dan semacamnya. Juga hukum yang mengatur keuangan serta segala hal yang merupakan hubungan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun masyarakat. Tujuannya adalah agar tercapai suatu kehidupan yang tentram, damai, bahagia dan sejahtera. Adapun transaksi-transaksi ekonomi dalam Islam tersebut antara lain :

1.    JUAL BELI
Jual beli dalam bahasa arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu al-bai’ yang artinya jual dan asy-syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli ialah menukar suatu barang/uang dengan barang yang lain dengan cara aqad (ijab/qobul). Di zaman yang modern seperti sekarang ini transaksi jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti lewat internet, telpon dan lain sebagainya. Demikian juga sistem pembayarannya bisa lewat cek, surat berharga dan  semacamnya. Allah swt berfirman :
 
Artinya : "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, (Al-Baqoroh :275)
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa :29)

Rasulullah saw bersabda :
أَفْضَلُ الْكَسْبِ عَمَلَ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه احمد )
Artinya : " Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad)


Rukun Jual Beli
  1. Penjual dan pembeli
Syarat keduanya :
v  Berakal dan dapat membedakan (memilih).
v  Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
v  Keadaannya tidak mubadzir
Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli
1)   Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah SWT Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut: “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
2)   Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam Islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
3)   Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah :



Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)

Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
4)   Khiar
Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
* ) Khiar Majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
*) Khiar Syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
*) Khiar Aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)

  1. Uang dan benda yang di beli
Syaratnya :
v  Suci, barang najis tidak syah di jual belikan.
Madzhab Hanafi memperbolehkan menjual kotoran/tinja atau sampah untuk keperluan perkebuan. Demikian pula barang najis boleh diperjual belikan asal untuk dimanfaatkan bukan untuk di makan. Hal ini berdasar hadits Rasulullah saw, yang pada suatu hari Rasullullah saw, lewat dan menemukan bangkai kambing milik Maemunah kemudian beliau bersabda :” Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, kemudian kalian samak dan dapat kalian manfaatkan? Kemudian para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, kambing itu sudah mati dan menjadi bangkai. Rasulullah saw, menjawab: Sesungguhnya yang di-haramkan hanya memakannnya”. (Fiqih Sunah 12 hal. 54)
v  Ada manfaatnya
v  Keadaan barang itu dapat diserah terimakan, tidak syah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan.
v  Keadaan barang milik si penjual, atau kepunyaan yang diwakilinya atau yang menguasakannya.
v  Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.

  1. Lafal (Ijab dan Qobul).
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.
.
Macam-Macam Jual Beli
         a.    Jual beli kontan, artinya serah terima barang dan dibayar dengan uang kontan.
         b.    Jual beli dengan tukar menukar barang. Misalnya : hasil tambang ditukar dengan bahan jadi.
         c.    Jual beli sistem tempo, artinya begitu harga telah disepakati dan barang telah dikirim baru pembayaran dilakukan atau beberapa hari setelah barang diterima baru diadakan pembayaran.
   
Jual Beli Yang Dilarang Agama
         a.    Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
         b.    Membeli barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan harga yang lebih mahal, sedang mayarakat umum sangat membutuhkan barang tersebut.
         c.    Menjual suatu barang untuk menjadi alat maksiat.
         d.    Jual beli yang dapat menimbulkan kericuhan baik dari fihak pembeli dan penjual-nya.  Seperti barang yang jelek ditutupi dengan barang yang baik.
         e.    Membeli barang yang sudah di beli orang lain yang masih dalam keadaan khiyar.
  
Manfaat Jual Beli
        a.    Agar manusia saling tolong menolong antara satu dengan lainnya  untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
        b.    Manusia dituntut untuk selalu berhubungan dengan yang lain karena tak ada seorangpun yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
        c.    Untuk memperluas hubungan antar desa, kota bahkan antar negara sehingga dapat diperoleh pemerataan ekonomi.
        d.    Untuk menumbuhkan kreatifitas manusia agar dapat menghasilkan dan mempro-duksi barang-barang yang dapat dipergunakan untuk kemaslahatan manusia.

Penjelasan tentang birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua)

بسم الله الرحمن الرحيم { وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِن...