Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling
membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai
sumber ekonomi.
Dalam membangun sebuah
negara tidak akan lepas dari dari kegiatan-kegiatan ekonomi di masyarakat.
Jalannya roda ekonomi dan hubungan sosial sangat erat kaitannya dengan kemajuan
ekonomi suatu masyarakat. Sebagai seorang muslim tentu harus memahami ketentuan
dan hukum-hukum transaksi ekonomi yang
sesuai dengan kententuan syariat Islam.
MATERI POKOK
A.
Pengertian
Muamalah
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu
dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha
mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah
SWT berfirman :
Artinya :
“Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi
dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qoshosh :
77)
Muamalah
dalam ilmu ekomi Islam memiliki makna hukum yang bertalian dengan harta, hak
milik, perjanjian,jual beli, utang piutang, sewa menyewa, pinjam-meminjam dan
semacamnya. Juga hukum yang mengatur keuangan serta segala hal yang merupakan
hubungan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun masyarakat.
Tujuannya adalah agar tercapai suatu kehidupan yang tentram, damai, bahagia dan
sejahtera. Adapun transaksi-transaksi ekonomi dalam Islam tersebut antara lain
:
1.
JUAL
BELI
Jual beli dalam bahasa
arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu al-bai’
yang artinya jual dan asy-syira’a yang artinya beli. Menurut istilah
hukum syara, jual beli ialah menukar suatu barang/uang dengan barang yang lain
dengan cara aqad (ijab/qobul). Di zaman yang modern seperti sekarang ini
transaksi jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti lewat
internet, telpon dan lain sebagainya. Demikian juga sistem pembayarannya bisa
lewat cek, surat berharga dan
semacamnya. Allah swt berfirman :
Artinya
: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”,
(Al-Baqoroh :275)
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa :29)
Rasulullah
saw bersabda :
أَفْضَلُ الْكَسْبِ عَمَلَ
الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه احمد )
Artinya :
" Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan
jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad)
Rukun
Jual Beli
- Penjual dan pembeli
Syarat
keduanya :
v Berakal dan dapat membedakan (memilih).
v Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
v Keadaannya tidak mubadzir
Perilaku atau sikap yang
harus dimiliki oleh penjual dan pembeli
1) Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku
benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya,
dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku
benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan
harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan
diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta
dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah SWT
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut: “Empat macam
manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin
yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai
dan Ibnu Hibban)
2) Menepati Amanat
Menepati
amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah
mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan
amanat dalam Islam sangat dicela.
Hal-hal
yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang
menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli
tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa
tertipu dan dirugikan.
3) Jujur
Selain
benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran
merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran
akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak.
Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang
diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah :
Artinya :
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib.
Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu
selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu.
Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi
manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih
baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)
Sikap jujur
pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan,
baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang
artinya :
“Muslim
itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia berdagang
dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan
sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan,
kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan
cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang
lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si
penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu
diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
4) Khiar
Khiar artinya
boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli
atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual
beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
* ) Khiar
Majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad
jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli.
Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
*) Khiar
Syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli
setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba,
maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar
syarat selambat-lambatnya tiga hari
*) Khiar
Aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya,
apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada
sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi
Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli,
maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan
mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka
sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR
Mutafaqun alaih)
- Uang
dan benda yang di beli
Syaratnya :
v Suci, barang najis tidak syah di jual belikan.
Madzhab
Hanafi memperbolehkan menjual kotoran/tinja atau sampah untuk keperluan
perkebuan. Demikian pula barang najis boleh diperjual belikan asal untuk
dimanfaatkan bukan untuk di makan. Hal ini berdasar hadits Rasulullah saw, yang
pada suatu hari Rasullullah saw, lewat dan menemukan bangkai kambing milik
Maemunah kemudian beliau bersabda :” Mengapa kalian tidak
mengambil kulitnya, kemudian kalian samak dan dapat kalian manfaatkan? Kemudian
para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, kambing itu sudah mati dan menjadi
bangkai. Rasulullah saw, menjawab: Sesungguhnya yang di-haramkan hanya
memakannnya”. (Fiqih Sunah 12 hal. 54)
v Ada manfaatnya
v Keadaan barang itu dapat diserah terimakan, tidak syah menjual barang
yang tidak dapat diserah terimakan.
v Keadaan barang milik si penjual, atau kepunyaan yang diwakilinya atau
yang menguasakannya.
v Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang zat, bentuk,
kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.
- Lafal (Ijab dan Qobul).
Ijab
adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual
mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli
sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil
ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi
proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan
ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul
adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata.
Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab
kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa
kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu
diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan
lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu
pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur
penipuan.
.
Macam-Macam
Jual Beli
a. Jual beli kontan, artinya serah terima barang dan dibayar dengan uang
kontan.
b. Jual beli dengan tukar menukar barang. Misalnya : hasil tambang ditukar
dengan bahan jadi.
c. Jual beli sistem tempo, artinya begitu harga telah disepakati dan
barang telah dikirim baru pembayaran dilakukan atau beberapa hari setelah
barang diterima baru diadakan pembayaran.
Jual
Beli Yang Dilarang Agama
a. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia
tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat
membeli barang tersebut.
b. Membeli barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan harga yang
lebih mahal, sedang mayarakat umum sangat membutuhkan barang tersebut.
c. Menjual suatu barang untuk menjadi alat maksiat.
d. Jual beli yang dapat menimbulkan kericuhan baik dari fihak pembeli dan
penjual-nya. Seperti
barang yang jelek ditutupi dengan barang yang baik.
e. Membeli barang yang sudah di beli orang lain yang masih dalam keadaan
khiyar.
Manfaat
Jual Beli
a. Agar manusia saling tolong menolong antara satu dengan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Manusia dituntut untuk selalu berhubungan dengan yang lain karena tak
ada seorangpun yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
c. Untuk memperluas hubungan antar desa, kota bahkan antar negara sehingga
dapat diperoleh pemerataan ekonomi.
d. Untuk menumbuhkan kreatifitas manusia agar dapat menghasilkan dan
mempro-duksi barang-barang yang dapat dipergunakan untuk kemaslahatan manusia.