بسم الله الرحمن الرحيم
Dalil Tahlil
Ada yang berpendapat bahwa
tahlilan muncul adalah diawali ketika ada salah satu warga meninggal dunia,
maka para tetangga, kerabat, dan teman-teman si mayit datang ke rumah duka guna
ikut berbela sungkawa sebagai bentuk solidaritas. Namun niatan baik ini dinodai
dengan menenggak minuman keras, bermain kartu dan segala aktivitas miring
lainnya dengan dalih menghilangkan suntuk dan kekosongan. Kemudian para kyai dan
muballigh merubah kebiasan ini dengan melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat
terutama untuk si mayit itu sendiri, yakni dengan pembacaan la ilaha illa
ALLAH, yang kemudian kegiatan semacam ini lebih dikenal dengan nama tahlilan.
Benar atau tidaknya statement
tersebut, faktanya tahlilan meskipun sebuah tradisi sebagian umat Islam
nusantara, namun terdapat banyak dalil yang mengindikasikan dianjurkannya
tahlilan.
Tahlil identik dengan
kebiasaan ataupun tradisi yang sudah mengakar bagi masyarakat Indonesia. Sebelum
kita membahas dalil mengenai tahlil, ada baiknya kita simak dulu pendapat ulama
salaf sebagaimana yang termaktub dalam kitab ar-Rasa’il salafiyah, mengenai tradisi
yang berlaku di masyarakat. Berikut penjelasannya:
العادة الجارية فى بعض
البلدان من الاجتماع فى المسجد لتلاوة القران على الاموات وكذالك فى البيوت وسائر
الاجتماعات التى لم ترد فى الشريعة ان كانت خالية عن معصية سليمة من المنكرات فهي
جائزة. الخ (الرسائل السلفية: ص 46(
“Kebiasaan yang berlaku di sebagian
negara tentang perkumpulan di masjid untuk membaca al-Qur’an untuk orang-orang
yang meninggal, begitu pula di rumah-rumah dan perkumpulan lainnya yang tidak
ada dalam syari’at, apabila ia tidak mengandung maksiat di dalamnya dan selamat
dari perbuatan-perbuatan munkar maka hal itu diperbolehkan”
Dari teks di atas menjelaskan
bahwa perkumpulan yang dilakukan di masjid ataupun di rumah-rumah dengan tujuan
membacakan al-Qur’an yang dihadiahkan pahalanya untuk si mayit, apabila hal
tersebut tidak terdapat didalamnya bentuk kemaksiatan seperti percampuran
laki-laki dan perempuan yang dapat menimbulkan fitnah, atau hal-hal negative
lain, maka kegiatan itu diperbolehkan. Karena perkumpulan yang diadakan itu
sendiri tidaklah merupakan sebuah keharaman, apalagi dengan adanya ijtima’
tersebut diadakan guna mendekatkan diri kepada ALLAH Swt, dengan berupa membaca
ayat-ayat suci al-Qur’an,
وأخرج ابن أبي شيبة وأحمد
ومسلم والترمذي وابن ماجه البيهقي عن أبي هريرة وأبي سعيد أنهما شهدا على رسول
الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: «لا
يقعد قوم يذكرون الله إلا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة
وذكرهم الله فيمن عنده
“Tidaklah
duduk satu kaum yang berdzikir kepada ALLAH, kecuali mereka dikerumuni
malaikat, mereka diselubungi rahmat, diturunkan kepada mereka ketenangan dan
ALLAH menyebut-nyebut mereka dengan bangga kepada hamba-hamba yang berada
didekat-Nya” (HR. Al-Baihaqi)
Jadi perkumpulan yang
diadakan dalam rangka mengingat ALLAH, baik itu dengan membaca al-Qur’an
ataupun dzikir adalah diperbolehkan. Bahkan para shahabat Nabi Shallahu alaihi
wa sallam mengadakan perkumpulan baik dimasjid-masjid maupun rumah mereka
bersama Nabi shallalu alaihi wa sallam dan disana disediakan makan dan minum.
Jadi orang yang menyatakan bahwa adanya sebuah perkumpulan itu sendiri sebagai
bid’ah, maka ia telah keliru. Karena sesungguhnya yang dimaksud bid’ah itu
adalah orang berbuat-buat dalam urusan agama. Semisal sholat dengan menambahkan
terjemahan didalamnya. Sedangkan tahlil itu adalah dzikir dan kegiatan yang ada
dalil dari syari’at hanya metodenya yang berbeda. Setiap langkah yang ada
dikegiatan tahlil adalah memiliki dasar, karena ia dirancang oleh ulama yang
benar-benar mengerti dan berilmu. Tidak seperti mereka penentang tahlilan,
walaupun andaikata para ulama salaf tidak ada yang melakukannya tetapi bukan
berarti hal ini mengandung larangan khusus karena kalau mereka tidak
melakukannya tidak bisa dijadikan dalil, selain itu jika masalah furu’ tidak dilakukan
oleh mereka bukan berarti diharamkan melakukannya, barang siapa yang bersikeras
menyatakan demikian hendakhnya ia membawa dalilnya dan perlu diketahui ia tidak
akan mendapatkan dalil atas pendapatnya itu.
-
PERTANYAAN
a. Kalau bacaan itu dimaksudkan
untuk si mayit apakah perbuatan itu dibenarkan?
b. Apakah orang yang masih hidup
dapat beramal yang pahalanya dihadiahkan untuk si mayit?
Jawaban:
a. Tentus saja dapat dibenarkan
b. Ya, orang yang masih hidup
dapat beramal yang pahala amalnya dihadiahkan untuk si mayit.
Dalil pertama dari al-Qur’an,
Hadits, dan qoul (perkataan) ulama tentang sampainya pahala bacaan untuk mayit
Dalil dari al-Qur’an
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ
وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ
وَمَثْوَاكُمْ (محمد : ( 19 )
Artinya:
“dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa)
orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu
berusaha dan tempat kamu tinggal” (Q.S Muhammad: 19)
{وَالَّذِينَ
جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا
الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْأِيمَانِ} [الحشر : 10]
Artinya:
“Dan orang-orang yang datang
sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri
ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami,
Ini adalah sedikit contoh
dari ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa memintakan ampun untuk orang lain
itu berguna.
Nabi saat sholat Jenazah
وعن عَوْفِ بن مالك قال:
صلى رسولُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم على جنَازَةٍ فَحَفِظْتُ منْ دعائهِ
"اللهمَّ اغفِرْ لهُ وارْحَمْهُ وعَافِهِ واعْفُ عنْهُ وأَكرم نُزُلَهُ ووسع مُدْخلهُ
واغْسِلْهُ بالماءِ والثّلْج والبْرَدِ ونقّه من الْخطايا كما يُنَقَى الثّوب
الأبْيضُ من الدنس وأَبْدلهُ داراً خَيْراً من دارهِ وأَهْلاً خيراً من أَهْله
وأَدْخلْهُ الجنّةَ وقِهِ فتْنة القبر وعذابَ النّار" رواه مُسلمٌ.
Dalil dari hadits yang
termaktub dalam shohih Muslim menceritakan:
الى ان قال ... فقال :
إنَّ رَبكَ يأمركَ أن تأتيَ أهل البقيع فتستغفر لهم قالت : قلتُ : فكيف أقول
يارسولَ الله قال : قولي : السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا
والمستأخِرين وإنَّا إن شاء الله [ بكم ] للاحقون»
أخرجه مسلم والنسائي.
“Rosulullah Saw, bersabda:
sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu untuk datang ke makah ahlul baqi’, dan
kemudian kau memintakanan ampun untuk mereka. Siti Aisyah bertanya: bagaimana yang harus aku ucapkan wahai
Rosulullah? Rasulullah Saw, menjawab: ucapkanlah
السلام على أهل الديار من
المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخِرين وإنَّا إن شاء الله
بكمللاحقون»
Hadits di atas menceritakan
bahwa Siti Aisyah bertanya pada Rasulullah bagaimana caranya memintakan ampun
pada ahli qubur yang ada di pemakaman Baqi’, lalu Rasulullah Saw, menjawab:
السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين
ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخِرين وإنَّا إن شاء الله [ بكم ] للاحقون
“Kesejahteraan atas (kalian) ahli qubur dari
golongan mukminin dan muslimin, semoga ALLAH Menyayangi orang-orang yang telah
mendahului (kami) dan orang-orang yang kemudian. Dan kami –dengan Kehendak
ALLAH- adalah orang yang akan menyusul kalian”
Sebenarnya dua sumber utama
Islam sudah cukup untuk memberikan informasi bahwa pahala bacaan yang
dihadiahkan untuk si mayit akan berguna. Sedangkan dari perkataan ulama
mengenai masalah ini ada beberapa teks di antaranya adalah:
Ø
Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin
فائدة : رجل مرّ بمقبرة
فقرأ الفاتحة وأهدى ثوابها لأهلها فهم يقسم أو يصل لكل منهم مثل ثوابها كاملاً
أجاب ابن حجر بقوله : أفتى جمع بالثاني وهو اللائق بسعة رحمة الله تعالى اهـ.
“Seorang laki-laki melewati kuburan dan
membacakan al-fatihah dan menghadiahkan pahalanya kepada ahli kubur tersebut,
apakah pahalanya akan dibagi-bagikan pada mereka, ataukah pahalanya sampai
secara sempurna pada setiap penghuni kubur tersebut? Imam Ibnu Hajar menjawab
‘mayoritas ulama menjawab dengan yang kedua (yaitu pahalanya sampai secara
sempurna pada setiap ahli kubur) dan itu adalah yang pantas dengan luasnya
rahmat ALLAH Swt.”(Bughyah al-Mustarsyidin, juz 1 hal. 201)
إعانة الطالبين - (ج 1 /
ص 24) وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة وفي
شرح المختار لمؤلفه مذهب أهل السنة أن للإنسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره
ويصله.
Syekh Muhib al-Thabari mengatakan bahwa setiap
ibadah yang didedikasikan (dihadiahkan) untuk si mayit, baik itu wajib atau
sunnah akan sampai pada si mayit. Dalam kitab syarh al-Mukhtar bahwa seorang
insan dapat menghadiahkan pahala amalnya dan sholatnya untuk orang lain dan
pahala tersebut akan sampai kepadanya. (I’anah al-Thalibin, Juz 1 hal. 24)
قال النووي في الأذكار
أجمع العلماء على أن الدعاء للأموات ينفعهم ويصلهم ثوابه.
Syekh An-Nawawi mengatakan dalam
kitab al-Adzkar bahwasanya ulama telah sepakat bahwa do’a yang diperuntukkan
pada orang-orang yang telah meninggal akan bermanfaat bagi mereka dan akan
sampai pula pahalanya pada mereka. (Nihayah al-Zain, Juz 1 hal. 281)
Agar tak lebih panjang maka kita
lanjut pada dalil tentang shodaqoh yang dihadiahkan pahalanya untuk si mayit.
To the point:
Dalil pertama sebuah hadits menceritakan:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ وَأَبُو بَكْرٍ : أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ
الْقَاضِى وَأَبُو صَادِقٍ : مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِى الْفَوَارِسِ
الصَّيْدَلاَنِىُّ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ : مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُنَادِى حَدَّثَنَا رَوْحُ
بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى يَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ
عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَنْبَأنَا ابْنُ عَبَّاسٍ : أَنَّ
سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَأَتَى
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى
تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ
:« نَعَمْ ». قَالَ
: فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَنْهَا. رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ
فِى الصَّحِيحِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ عَنْ رَوْحٍ.
“Hadits
diatas menjelaskan bahwa ada seorang laki-laki yang ibunya meninggal bertanya
pada Rasulullah Saw, ‘ya Rasulallah, sesungguhnya ibuku meninggal ketika aku
tidak ada, apakah akan bermanfaat apabila aku bersedekah untuknya?’ Rasulullah
Saw, menjawab ‘ya’.” (Hadits ini adalah hadits shohih yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari)
Hadits kedua:
وعن أبي هريرة «أن
رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وسلم: إن أبي مات ولم يوص أفينفعه إن تصدقت عنه؟ قال:
«نعم»» رواه
أحمد، ومسلم، والنسائي، وابن ماجه.
Diceritakan
dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Nabi
shallallahu alaihi wa alihi wa sallam, ‘sesungguhnya ayahku telah meninggal dan
ia tidak berwasiat, apakah bermanfaat baginya apabila aku bersedekah untuknya?
Rasulullah menjawab ‘ya’. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim,
An-Nasa’i dan Ibnu Majah.
Dari hadits di atas dapat
kita simpulkan bahwa bersedekah untuk mayit akan berguna untuk si mayit. Lalu syaikh
Nawawi al-Bantani menjelaskan dalam salah satu karya monumental beliau yang
berjudul nihayah al-zain sebagai berikut:
نهاية الزين - (ج 1 / ص
281( والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يتقيد
بكونه في سبعة أيام أو أكثر أو أقل وتقييده ببعض الأيام من العوائد فقط كما أفتى
بذلك السيد أحمد دحلان وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفي
سابع وفي تمام العشرين وفي الأربعين وفي المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم
الموت كما أفاده شيخنا يوسف السنبلاويني
Bersedekah
untuk orang yang telah meninggal dalam pandangan syariat adalah dianjurkan dan
tidak harus dilakukan pada tujuh harinya saja atau lebih ataupun kurang dari
itu. Sedangkan keterkaitan sedekah yang biasanya diadakan dalam beberapa hari
tertentu tersebut hanyalah sebuah kebiasaan masyarakat saja sebagaimana yang
dikatakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan. (Nihayah al-Zain, Juz 1 hal. 281)
Sebenarnya masih ada banyak
lagi dalil yang tersedia, namun orang normal dan berakal sehat tentu sudah bisa
memilih dan memilah mana itu fitnah dan manapula yang ibadah.
Ø
Kenapa harus tertentu pada surah yasin
Terus kenapa harus surah
Yasin menjadi kebiasaan, tidak surah yang lain aja? bukankah semua punya
keutamaan? Sebenarnya Yasin bukanlah satu-satunya surah dari al-Qur’an yang
selalu dibaca, hanya saja surah Yasin lah yang dibaca, sebagian orang biasanya
memilih untuk mengundang masyarakat guna mengkhatamkan al-Qur’an yang dibacakan
untuk si mayit. Jadi kalau mau dibacakan satu kali khatam al-Qur’an atau lebih
itu malah bagus sekali bukan. Namun berikut ini akan saya sampaikan keutamaan
surah Yasin bi idznillah.
Dalilnya,
adalah hadits Rasulullah:
وأخرج
أحمد، وأبو داود، والنسائي، وابن ماجه، ومحمد بن نصر، وابن حبان، والطبراني،
والحاكم، والبيهقي في الشعب عن معقل بن يسار: أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال:
«يس قلب القرآن لا يقرؤها عبد يريد الله والدار
الآخرة إلاّ غفر له ما تقدّم من ذنبه فاقرءوها على موتاكم»
Diriwayatkan
dari dari Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Muhammad bin
Nashir, Ibnu Hibban, At-Thabrani, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi, dari Ma’qol bin
Yasar bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Yasin adalah qolbunya al-Qur’an, tidaklah seorang hamba membacanya karena
mengharapkan ridlo ALLAH dan akhirat, melainkan akan diampuni dosa-dosanya yang
telah lalu maupun yang akan datang. (H.R
Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Muhammad bin Nasr, Ibnu Hibbah,
At-Thabrani, al-Hakim, dan juga Al-Baihaqi)
Dan juga
hadits:
أخرج
أبو نصر السجزي في الإبانة وحسنه عن عائشة رضي الله تعالى عنها قالت: «قال
رسول الله صلى الله عليه وسلّم إن في القرآن لسورة تدعى العظيمة عند الله تعالى ويدعى
صاحبها الشريف عند الله تعالى يشفع صاحبها يوم القيامة في أكثر من ربيعة ومضر وهي
سورة {يسۤ} وذكر أنها تسمى أيضاً المعمة والمدافعة القاضية.
Keterangan
dalam sebuah kitab:
اللهمَّ لَكَ صُمْتُ
وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ يُكْتَبُ لَكَ مِثْلُ مَنْ
كَانَ صَائِمًا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أجُورِهِمْ شَيْئًا يَا عَلِيُّ
وَاقْرَأْ يس فَإِنَّ فِي يس عَشْرَ بَرَكَاتٍ مَا قَرَأَهَا جَائِعٌ إِلاَّ
شَبِعَ وَلاَ ظَمْآنُ إِلاَّ رُوِيَ وَلاَ عَارٍ إِلاَّ اكْتَسَى وَلاَ عَزْبٌ
إِلاَّ تَزَوَّجَ وَلاَ خَائِفٌ إِلاَّ أَمِنَ وَلاَ مَسْجُونٌ إِلاَّ خَرَجَ
وَلاَ مُسَافِرٌ إِلاَّ أُعِينَ عَلَى سَفَرِهِ وَلاَ مِنْ ضَلَّتْ ضَالَّتُهُ
إِلاَّ وَجَدَهَا وَلاَ مَرِيضٌ إِلاَّ بَرِأَ وَلاَ قُرِئَتْ عِنْدَ مَيِّتٍ
إِلاَّ خُفِّفَ عَنْهُ.
Pembacaan Yasin tidak berarti
menafikan surah lainnya karena setiap surah dalam al-Qur’an memang pada
dasarnya memiliki keutamaan masing-masing. Akan tetapi disaat mengkhatamkan
al-Qur’an menjadi terkendala waktu yang dimiliki tuan rumah misalnya, maka
setidaknya dalam acara tahlilan itu telah dibacakan surah yang didalamnya
terdapat kandungan tentang hari kebangkitan dan hari berkumpulnya manusia
dihari kiamat kelak, kedua aspek ini dijelaskan lebih dalam surah Yasin.
ما
لم تدرك الكل لا تدرك الكل
‘Jika tidak bisa mengerjakan semuanya, maka jangan tinggalkan semuanya’
Jika tak punya banyak waktu
untuk mengkhatamkan al-Qur’an dalam acara tahlilan, maka jangan sampai tidak
membaca satu surah saja dari al-Qur’an.
Ø
Sanggahan pada orang yang menentang tahlil
Dalam kitab tafsir ruh
al-Bayan dijelaskan bahwa syekh Ibnu Taimiyah menyanggah orang-orang yang
menentang bahwa orang mati bisa dikirimi pahala (tahlil juga sama). Syeikh
Taqiyuddin mengatakan bahwa “barang siapa yang berkeyakinan bahwa seorang
manusia tidak dapat mengambil kemanfaatan kecuali dengan amalnya sendiri, maka
dia telah benar-benar bersebrangan dengan ijma dan keyakinan itu batil dengan
beberapa alasan yang banyak sekali:
1. Bahwa manusia dapat mengambil
manfaat dari doa orang lain dan itu adalah termasuk mengambil manfaat dari
amaliyah orang lain.
2. Bahwa sesungguhnya Nabi
alaihi salam memberikan syafa’at pada ahlul mauqif di hari perhitungan kemudian
pada ahli surga saat memasukinya dan pada ahli dosa besar untuk dikeluarkan
dari neraka, ini semua termasuk mengambil manfaat dari usaha orang lain.
3. Bahwa sesungguhnya setiap
Nabi dan orang-orang sholeh dapat memberikan syafa’at, dan itu termasuk manfaat
yang didapat dari amal orang lain.
4. Sesungguhnya malaikat berdoa
dan memintakan ampun pada orang yang ada di bumi, dan itu termasuk manfaat atas
amal orang lain (kalau malaikat makhluk/hamba ALLAH lainnya ea)
5. Sesungguhnya ALLAH Swt,
Mengeluarkan orang dari neraka yang mana orang itu sama sekali tidak pernah
berbuat kebaikan, semata murni karena rahmat dari ALLAH Swt. Ini adalah
termasuk mendapat manfaat dari apa yang tidak ia lakukan.
Sebenarnya masih ada beberapa point lagi yang
disampaikan oleh Ibnu Taimiyah berkaitan dengan hal ini. Namun saya pikir cukup
lima saja. Karena sebelumnya dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah sudah cukup
jelas untuk menjawab para penentang tahlil.
Mohon maaf bila ada tulisan yang dirasa kurang
pantas. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk menambah wawasan ataupun untuk
sekedar mengingat kembali.
والله
اعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar