Kamis, 11 Mei 2017

dalil tahlil paket extra



بسم الله الرحمن الرحيم
Dalil Tahlil
Ada yang berpendapat bahwa tahlilan muncul adalah diawali ketika ada salah satu warga meninggal dunia, maka para tetangga, kerabat, dan teman-teman si mayit datang ke rumah duka guna ikut berbela sungkawa sebagai bentuk solidaritas. Namun niatan baik ini dinodai dengan menenggak minuman keras, bermain kartu dan segala aktivitas miring lainnya dengan dalih menghilangkan suntuk dan kekosongan. Kemudian para kyai dan muballigh merubah kebiasan ini dengan melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat terutama untuk si mayit itu sendiri, yakni dengan pembacaan la ilaha illa ALLAH, yang kemudian kegiatan semacam ini lebih dikenal dengan nama tahlilan.
Benar atau tidaknya statement tersebut, faktanya tahlilan meskipun sebuah tradisi sebagian umat Islam nusantara, namun terdapat banyak dalil yang mengindikasikan dianjurkannya tahlilan.
Tahlil identik dengan kebiasaan ataupun tradisi yang sudah mengakar bagi masyarakat Indonesia. Sebelum kita membahas dalil mengenai tahlil, ada baiknya kita simak dulu pendapat ulama salaf sebagaimana yang termaktub dalam kitab ar-Rasa’il salafiyah, mengenai tradisi yang berlaku di masyarakat. Berikut penjelasannya:
العادة الجارية فى بعض البلدان من الاجتماع فى المسجد لتلاوة القران على الاموات وكذالك فى البيوت وسائر الاجتماعات التى لم ترد فى الشريعة ان كانت خالية عن معصية سليمة من المنكرات فهي جائزة. الخ (الرسائل السلفية: ص 46(
“Kebiasaan yang berlaku di sebagian negara tentang perkumpulan di masjid untuk membaca al-Qur’an untuk orang-orang yang meninggal, begitu pula di rumah-rumah dan perkumpulan lainnya yang tidak ada dalam syari’at, apabila ia tidak mengandung maksiat di dalamnya dan selamat dari perbuatan-perbuatan munkar maka hal itu diperbolehkan”
Dari teks di atas menjelaskan bahwa perkumpulan yang dilakukan di masjid ataupun di rumah-rumah dengan tujuan membacakan al-Qur’an yang dihadiahkan pahalanya untuk si mayit, apabila hal tersebut tidak terdapat didalamnya bentuk kemaksiatan seperti percampuran laki-laki dan perempuan yang dapat menimbulkan fitnah, atau hal-hal negative lain, maka kegiatan itu diperbolehkan. Karena perkumpulan yang diadakan itu sendiri tidaklah merupakan sebuah keharaman, apalagi dengan adanya ijtima’ tersebut diadakan guna mendekatkan diri kepada ALLAH Swt, dengan berupa membaca ayat-ayat suci al-Qur’an,
وأخرج ابن أبي شيبة وأحمد ومسلم والترمذي وابن ماجه البيهقي عن أبي هريرة وأبي سعيد أنهما شهدا على رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: «لا يقعد قوم يذكرون الله إلا حفتهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة وذكرهم الله فيمن عنده
Tidaklah duduk satu kaum yang berdzikir kepada ALLAH, kecuali mereka dikerumuni malaikat, mereka diselubungi rahmat, diturunkan kepada mereka ketenangan dan ALLAH menyebut-nyebut mereka dengan bangga kepada hamba-hamba yang berada didekat-Nya” (HR. Al-Baihaqi)
Jadi perkumpulan yang diadakan dalam rangka mengingat ALLAH, baik itu dengan membaca al-Qur’an ataupun dzikir adalah diperbolehkan. Bahkan para shahabat Nabi Shallahu alaihi wa sallam mengadakan perkumpulan baik dimasjid-masjid maupun rumah mereka bersama Nabi shallalu alaihi wa sallam dan disana disediakan makan dan minum. Jadi orang yang menyatakan bahwa adanya sebuah perkumpulan itu sendiri sebagai bid’ah, maka ia telah keliru. Karena sesungguhnya yang dimaksud bid’ah itu adalah orang berbuat-buat dalam urusan agama. Semisal sholat dengan menambahkan terjemahan didalamnya. Sedangkan tahlil itu adalah dzikir dan kegiatan yang ada dalil dari syari’at hanya metodenya yang berbeda. Setiap langkah yang ada dikegiatan tahlil adalah memiliki dasar, karena ia dirancang oleh ulama yang benar-benar mengerti dan berilmu. Tidak seperti mereka penentang tahlilan, walaupun andaikata para ulama salaf tidak ada yang melakukannya tetapi bukan berarti hal ini mengandung larangan khusus karena kalau mereka tidak melakukannya tidak bisa dijadikan dalil, selain itu jika masalah furu’ tidak dilakukan oleh mereka bukan berarti diharamkan melakukannya, barang siapa yang bersikeras menyatakan demikian hendakhnya ia membawa dalilnya dan perlu diketahui ia tidak akan mendapatkan dalil atas pendapatnya itu.
-          PERTANYAAN
a.    Kalau bacaan itu dimaksudkan untuk si mayit apakah perbuatan itu dibenarkan?
b.    Apakah orang yang masih hidup dapat beramal yang pahalanya dihadiahkan untuk si mayit?
Jawaban:
a.    Tentus saja dapat dibenarkan
b.    Ya, orang yang masih hidup dapat beramal yang pahala amalnya dihadiahkan untuk si mayit.
Dalil pertama dari al-Qur’an, Hadits, dan qoul (perkataan) ulama tentang sampainya pahala bacaan untuk mayit
Dalil dari al-Qur’an
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ (محمد : ( 19 )
Artinya: dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal” (Q.S Muhammad: 19)

{وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْأِيمَانِ} [الحشر : 10]
Artinya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami,

Ini adalah sedikit contoh dari ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa memintakan ampun untuk orang lain itu berguna.
Nabi saat sholat Jenazah
وعن عَوْفِ بن مالك قال: صلى رسولُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم على جنَازَةٍ فَحَفِظْتُ منْ دعائهِ "اللهمَّ اغفِرْ لهُ وارْحَمْهُ وعَافِهِ واعْفُ عنْهُ وأَكرم نُزُلَهُ ووسع مُدْخلهُ واغْسِلْهُ بالماءِ والثّلْج والبْرَدِ ونقّه من الْخطايا كما يُنَقَى الثّوب الأبْيضُ من الدنس وأَبْدلهُ داراً خَيْراً من دارهِ وأَهْلاً خيراً من أَهْله وأَدْخلْهُ الجنّةَ وقِهِ فتْنة القبر وعذابَ النّار" رواه مُسلمٌ.
Dalil dari hadits yang termaktub dalam shohih Muslim menceritakan:
الى ان قال ... فقال : إنَّ رَبكَ يأمركَ أن تأتيَ أهل البقيع فتستغفر لهم قالت : قلتُ : فكيف أقول يارسولَ الله قال : قولي : السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخِرين وإنَّا إن شاء الله [ بكم ] للاحقون» أخرجه مسلم والنسائي.
“Rosulullah Saw, bersabda: sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu untuk datang ke makah ahlul baqi’, dan kemudian kau memintakanan ampun untuk mereka. Siti Aisyah bertanya:  bagaimana yang harus aku ucapkan wahai Rosulullah? Rasulullah Saw, menjawab: ucapkanlah
السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخِرين وإنَّا إن شاء الله بكمللاحقون»
Hadits di atas menceritakan bahwa Siti Aisyah bertanya pada Rasulullah bagaimana caranya memintakan ampun pada ahli qubur yang ada di pemakaman Baqi’, lalu Rasulullah Saw, menjawab:  
السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخِرين وإنَّا إن شاء الله [ بكم ] للاحقون
Kesejahteraan atas (kalian) ahli qubur dari golongan mukminin dan muslimin, semoga ALLAH Menyayangi orang-orang yang telah mendahului (kami) dan orang-orang yang kemudian. Dan kami –dengan Kehendak ALLAH- adalah orang yang akan menyusul kalian
Sebenarnya dua sumber utama Islam sudah cukup untuk memberikan informasi bahwa pahala bacaan yang dihadiahkan untuk si mayit akan berguna. Sedangkan dari perkataan ulama mengenai masalah ini ada beberapa teks di antaranya adalah:
Ø  Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin
فائدة : رجل مرّ بمقبرة فقرأ الفاتحة وأهدى ثوابها لأهلها فهم يقسم أو يصل لكل منهم مثل ثوابها كاملاً أجاب ابن حجر بقوله : أفتى جمع بالثاني وهو اللائق بسعة رحمة الله تعالى اهـ.
“Seorang laki-laki melewati kuburan dan membacakan al-fatihah dan menghadiahkan pahalanya kepada ahli kubur tersebut, apakah pahalanya akan dibagi-bagikan pada mereka, ataukah pahalanya sampai secara sempurna pada setiap penghuni kubur tersebut? Imam Ibnu Hajar menjawab ‘mayoritas ulama menjawab dengan yang kedua (yaitu pahalanya sampai secara sempurna pada setiap ahli kubur) dan itu adalah yang pantas dengan luasnya rahmat ALLAH Swt.”(Bughyah al-Mustarsyidin, juz 1 hal. 201)
إعانة الطالبين - (ج 1 / ص 24) وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة  وفي شرح المختار لمؤلفه مذهب أهل السنة أن للإنسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله.
Syekh Muhib al-Thabari mengatakan bahwa setiap ibadah yang didedikasikan (dihadiahkan) untuk si mayit, baik itu wajib atau sunnah akan sampai pada si mayit. Dalam kitab syarh al-Mukhtar bahwa seorang insan dapat menghadiahkan pahala amalnya dan sholatnya untuk orang lain dan pahala tersebut akan sampai kepadanya. (I’anah al-Thalibin, Juz 1 hal. 24)
قال النووي في الأذكار أجمع العلماء على أن الدعاء للأموات ينفعهم ويصلهم ثوابه.
Syekh An-Nawawi mengatakan dalam kitab al-Adzkar bahwasanya ulama telah sepakat bahwa do’a yang diperuntukkan pada orang-orang yang telah meninggal akan bermanfaat bagi mereka dan akan sampai pula pahalanya pada mereka. (Nihayah al-Zain, Juz 1 hal. 281)

Agar tak lebih panjang maka kita lanjut pada dalil tentang shodaqoh yang dihadiahkan pahalanya untuk si mayit. To the point:
Dalil pertama sebuah hadits menceritakan:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ وَأَبُو بَكْرٍ : أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ الْقَاضِى وَأَبُو صَادِقٍ : مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِى الْفَوَارِسِ الصَّيْدَلاَنِىُّ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ : مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُنَادِى حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى يَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَنْبَأنَا ابْنُ عَبَّاسٍ : أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ :« نَعَمْ ». قَالَ : فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَنْهَا. رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ فِى الصَّحِيحِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ عَنْ رَوْحٍ.
Hadits diatas menjelaskan bahwa ada seorang laki-laki yang ibunya meninggal bertanya pada Rasulullah Saw, ‘ya Rasulallah, sesungguhnya ibuku meninggal ketika aku tidak ada, apakah akan bermanfaat apabila aku bersedekah untuknya?’ Rasulullah Saw, menjawab ‘ya’.” (Hadits ini adalah hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari)
Hadits kedua:
وعن أبي هريرة «أن رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وسلم: إن أبي مات ولم يوص أفينفعه إن تصدقت عنه؟ قال: «نعم»» رواه أحمد، ومسلم، والنسائي، وابن ماجه.
Diceritakan dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam, ‘sesungguhnya ayahku telah meninggal dan ia tidak berwasiat, apakah bermanfaat baginya apabila aku bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab ‘ya’. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim, An-Nasa’i dan Ibnu Majah.
Dari hadits di atas dapat kita simpulkan bahwa bersedekah untuk mayit akan berguna untuk si mayit. Lalu syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan dalam salah satu karya monumental beliau yang berjudul nihayah al-zain sebagai berikut:
نهاية الزين - (ج 1 / ص 281( والتصدق عن الميت بوجه شرعي مطلوب ولا يتقيد بكونه في سبعة أيام أو أكثر أو أقل وتقييده ببعض الأيام من العوائد فقط كما أفتى بذلك السيد أحمد دحلان وقد جرت عادة الناس بالتصدق عن الميت في ثالث من موته وفي سابع وفي تمام العشرين وفي الأربعين وفي المائة وبعد ذلك يفعل كل سنة حولا في يوم الموت كما أفاده شيخنا يوسف السنبلاويني
Bersedekah untuk orang yang telah meninggal dalam pandangan syariat adalah dianjurkan dan tidak harus dilakukan pada tujuh harinya saja atau lebih ataupun kurang dari itu. Sedangkan keterkaitan sedekah yang biasanya diadakan dalam beberapa hari tertentu tersebut hanyalah sebuah kebiasaan masyarakat saja sebagaimana yang dikatakan oleh Sayyid Ahmad Dahlan. (Nihayah al-Zain, Juz 1 hal. 281)
Sebenarnya masih ada banyak lagi dalil yang tersedia, namun orang normal dan berakal sehat tentu sudah bisa memilih dan memilah mana itu fitnah dan manapula yang ibadah.
Ø  Kenapa harus tertentu pada surah yasin
Terus kenapa harus surah Yasin menjadi kebiasaan, tidak surah yang lain aja? bukankah semua punya keutamaan? Sebenarnya Yasin bukanlah satu-satunya surah dari al-Qur’an yang selalu dibaca, hanya saja surah Yasin lah yang dibaca, sebagian orang biasanya memilih untuk mengundang masyarakat guna mengkhatamkan al-Qur’an yang dibacakan untuk si mayit. Jadi kalau mau dibacakan satu kali khatam al-Qur’an atau lebih itu malah bagus sekali bukan. Namun berikut ini akan saya sampaikan keutamaan surah Yasin bi idznillah.
Dalilnya, adalah hadits Rasulullah:
وأخرج أحمد، وأبو داود، والنسائي، وابن ماجه، ومحمد بن نصر، وابن حبان، والطبراني، والحاكم، والبيهقي في الشعب عن معقل بن يسار: أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: «يس قلب القرآن لا يقرؤها عبد يريد الله والدار الآخرة إلاّ غفر له ما تقدّم من ذنبه فاقرءوها على موتاكم»
Diriwayatkan dari dari Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Muhammad bin Nashir, Ibnu Hibban, At-Thabrani, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi, dari Ma’qol bin Yasar bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Yasin adalah qolbunya al-Qur’an, tidaklah seorang hamba membacanya karena mengharapkan ridlo ALLAH dan akhirat, melainkan akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang. (H.R Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Muhammad bin Nasr, Ibnu Hibbah, At-Thabrani, al-Hakim, dan juga Al-Baihaqi)
Dan juga hadits:
أخرج أبو نصر السجزي في الإبانة وحسنه عن عائشة رضي الله تعالى عنها قالت: «قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم إن في القرآن لسورة تدعى العظيمة عند الله تعالى ويدعى صاحبها الشريف عند الله تعالى يشفع صاحبها يوم القيامة في أكثر من ربيعة ومضر وهي سورة {يسۤ} وذكر أنها تسمى أيضاً المعمة والمدافعة القاضية.
Keterangan dalam sebuah kitab:
اللهمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ يُكْتَبُ لَكَ مِثْلُ مَنْ كَانَ صَائِمًا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أجُورِهِمْ شَيْئًا يَا عَلِيُّ وَاقْرَأْ يس فَإِنَّ فِي يس عَشْرَ بَرَكَاتٍ مَا قَرَأَهَا جَائِعٌ إِلاَّ شَبِعَ وَلاَ ظَمْآنُ إِلاَّ رُوِيَ وَلاَ عَارٍ إِلاَّ اكْتَسَى وَلاَ عَزْبٌ إِلاَّ تَزَوَّجَ وَلاَ خَائِفٌ إِلاَّ أَمِنَ وَلاَ مَسْجُونٌ إِلاَّ خَرَجَ وَلاَ مُسَافِرٌ إِلاَّ أُعِينَ عَلَى سَفَرِهِ وَلاَ مِنْ ضَلَّتْ ضَالَّتُهُ إِلاَّ وَجَدَهَا وَلاَ مَرِيضٌ إِلاَّ بَرِأَ وَلاَ قُرِئَتْ عِنْدَ مَيِّتٍ إِلاَّ خُفِّفَ عَنْهُ.
Pembacaan Yasin tidak berarti menafikan surah lainnya karena setiap surah dalam al-Qur’an memang pada dasarnya memiliki keutamaan masing-masing. Akan tetapi disaat mengkhatamkan al-Qur’an menjadi terkendala waktu yang dimiliki tuan rumah misalnya, maka setidaknya dalam acara tahlilan itu telah dibacakan surah yang didalamnya terdapat kandungan tentang hari kebangkitan dan hari berkumpulnya manusia dihari kiamat kelak, kedua aspek ini dijelaskan lebih dalam surah Yasin.
ما لم تدرك الكل لا تدرك الكل
‘Jika tidak bisa mengerjakan semuanya, maka jangan tinggalkan semuanya’
Jika tak punya banyak waktu untuk mengkhatamkan al-Qur’an dalam acara tahlilan, maka jangan sampai tidak membaca satu surah saja dari al-Qur’an.

Ø  Sanggahan pada orang yang menentang tahlil
Dalam kitab tafsir ruh al-Bayan dijelaskan bahwa syekh Ibnu Taimiyah menyanggah orang-orang yang menentang bahwa orang mati bisa dikirimi pahala (tahlil juga sama). Syeikh Taqiyuddin mengatakan bahwa “barang siapa yang berkeyakinan bahwa seorang manusia tidak dapat mengambil kemanfaatan kecuali dengan amalnya sendiri, maka dia telah benar-benar bersebrangan dengan ijma dan keyakinan itu batil dengan beberapa alasan yang banyak sekali:
1.     Bahwa manusia dapat mengambil manfaat dari doa orang lain dan itu adalah termasuk mengambil manfaat dari amaliyah orang lain.
2.    Bahwa sesungguhnya Nabi alaihi salam memberikan syafa’at pada ahlul mauqif di hari perhitungan kemudian pada ahli surga saat memasukinya dan pada ahli dosa besar untuk dikeluarkan dari neraka, ini semua termasuk mengambil manfaat dari usaha orang lain.
3.    Bahwa sesungguhnya setiap Nabi dan orang-orang sholeh dapat memberikan syafa’at, dan itu termasuk manfaat yang didapat dari amal orang lain.
4.    Sesungguhnya malaikat berdoa dan memintakan ampun pada orang yang ada di bumi, dan itu termasuk manfaat atas amal orang lain (kalau malaikat makhluk/hamba ALLAH lainnya ea)
5.    Sesungguhnya ALLAH Swt, Mengeluarkan orang dari neraka yang mana orang itu sama sekali tidak pernah berbuat kebaikan, semata murni karena rahmat dari ALLAH Swt. Ini adalah termasuk mendapat manfaat dari apa yang tidak ia lakukan.

Sebenarnya masih ada beberapa point lagi yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyah berkaitan dengan hal ini. Namun saya pikir cukup lima saja. Karena sebelumnya dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah sudah cukup jelas untuk menjawab para penentang tahlil.
Mohon maaf bila ada tulisan yang dirasa kurang pantas. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk menambah wawasan ataupun untuk sekedar mengingat kembali.

والله اعلم








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan tentang birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua)

بسم الله الرحمن الرحيم { وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِن...