Minggu, 21 Mei 2017

materi PAI kelas XI - Muamalah


A.    Pengertian Muamalah
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah SWT berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: “Dan Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al-Qoshosh : 77)

Muamalah dalam ilmu ekomi Islam memiliki makna hukum yang bertalian dengan harta, hak milik, perjanjian,jual beli, utang piutang, sewa menyewa, pinjam-meminjam dan semacamnya. Juga hukum yang mengatur keuangan serta segala hal yang merupakan hubungan manusia dengan sesamanya, baik secara individu maupun masyarakat. Tujuannya adalah agar tercapai suatu kehidupan yang tentram, damai, bahagia dan sejahtera. Adapun transaksi-transaksi ekonomi dalam Islam tersebut antara lain :

1.      JUAL BELI
Jual beli dalam bahasa arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu al-bai’ yang artinya jual dan asy-syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli ialah menukar suatu barang/uang dengan barang yang lain dengan cara aqad (ijab/qobul). Di zaman yang modern seperti sekarang ini transaksi jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti lewat internet, telpon dan lain sebagainya. Demikian juga sistem pembayarannya bisa lewat cek, surat berharga dan  semacamnya. Allah swt berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya : "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, (Al-Baqoroh :275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa :29)

Rasulullah saw bersabda :
أَفْضَلُ الْكَسْبِ عَمَلَ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٌ (رواه احمد )
Artinya : " Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad)

Rukun Jual Beli
  1. Penjual dan pembeli
Syarat keduanya :
v  Berakal dan dapat membedakan (memilih).
v  Dengan kehendak sendiri (bukan dipaksa).
v  Keadaannya tidak mubadzir
Perilaku atau sikap yang harus dimiliki oleh penjual dan pembeli
1)   Berlaku Benar (Lurus)
Berperilaku benar merupakan ruh keimanan dan ciri utama orang yang beriman. Sebaliknya, dusta merupakan perilaku orang munafik. Seorang muslim dituntut untuk berlaku benar, seperti dalam jual beli, baik dari segi promosi barang atau penetapan harganya. Oleh karena itu, salah satu karakter pedagang yang terpenting dan diridhai Allah adalah berlaku benar.
Dusta dalam berdagang sangat dicela terlebih jika diiringi sumpah atas nama Allah SWT Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya sebagai berikut: “Empat macam manusia yang dimurkai Allah, yaitu penjual yang suka bersumpah, orang miskin yang congkak, orang tua renta yang berzina, dan pemimpin yang zalim.”(HR Nasai dan Ibnu Hibban)
2)   Menepati Amanat
Menepati amanat merupakan sifat yang sangat terpuji. Yang dimaksud amanat adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya. Orang yang tidak melaksanakan amanat dalam Islam sangat dicela.
Hal-hal yang harus disampaikan ketika berdagang adalah penjual atau pedagang menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangannya kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannya. Hal itu dimaksudkan agar pembeli tidak merasa tertipu dan dirugikan.
3)   Jujur
Selain benar dan memegang amanat, seorang pedagang harus berlaku jujur. Kejujuran merupakan salah satu modal yang sangat penting dalam jual beli karena kejujuran akan menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak. Sikap jujur dalam hal timbangan, ukuran kualitas, dan kuantitas barang yang diperjual belikan adalah perintah Allah SWT. Firman Allah:
وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya : Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.” (QS Al A’raf : 85)

Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh seorang muslim apabila ia berdagang dengan saudaranya dan menemukan cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR Muslim)
4)   Khiar
Khiar artinya boleh memilih satu diantara dua yaitu meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu sebagai berikut.
* ) Khiar Majelis adalah si pembeli an penjual boleh memilih antara meneruskan akad jual beli atau mengurungkannya selama keduanya masih tetap ditempat jual beli. Khiar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
*) Khiar Syarat adalah suatu pilihan antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau diurungkan. Masa khiar syarat selambat-lambatnya tiga hari
*) Khiar Aib (cacat) adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli. Hadis nabi Muhammad SAW. Yang artinya : “Jika dua orang laki-laki mengadakan jual beli, maka masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu melakukan khiar, kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah.” (HR Mutafaqun alaih)

  1. Uang dan benda yang di beli
Syaratnya :
v  Suci, barang najis tidak syah di jual belikan.
Madzhab Hanafi memperbolehkan menjual kotoran/tinja atau sampah untuk keperluan perkebuan. Demikian pula barang najis boleh diperjual belikan asal untuk dimanfaatkan bukan untuk di makan. Hal ini berdasar hadits Rasulullah saw, yang pada suatu hari Rasullullah saw, lewat dan menemukan bangkai kambing milik Maemunah kemudian beliau bersabda :” Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, kemudian kalian samak dan dapat kalian manfaatkan? Kemudian para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, kambing itu sudah mati dan menjadi bangkai. Rasulullah saw, menjawab: Sesungguhnya yang di-haramkan hanya memakannnya”. (Fiqih Sunah 12 hal. 54)
v  Ada manfaatnya
v  Keadaan barang itu dapat diserah terimakan, tidak syah menjual barang yang tidak dapat diserah terimakan.
v  Keadaan barang milik si penjual, atau kepunyaan yang diwakilinya atau yang menguasakannya.
v  Barang itu diketahui oleh si penjual dan pembeli, tentang zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya.

  1. Lafal (Ijab dan Qobul).
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau transaksi menyerahkan, misalnya saya menjual mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban dari perkataan si penjual, misalnya saya membeli mobil ini dengan harga 25 juta rupiah. Sebelum akad terjadi, biasanya telah terjadi proses tawar menawar terlebih dulu.
Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridha) yang direalisasikan dalam bentuk kata-kata. Contohnya, aku jual, aku berikan, aku beli, aku ambil, dan aku terima. Ijab kabul jual beli juga sah dilakukan dalam bentuk tulisan dengan sarat bahwa kedua belah pihak berjauhan tempat, atau orang yang melakukan transaksi itu diwakilkan. Di zaman modern saat ini, jual beli dilakukan dengan cara memesan lewat telepon. Jula beli seperti itu sah saja, apabila si pemesan sudah tahu pasti kualitas barang pesanannya dan mempunyai keyakinan tidak ada unsur penipuan.
.
Macam-Macam Jual Beli
  1. Jual beli kontan, artinya serah terima barang dan dibayar dengan uang kontan.
  2. Jual beli dengan tukar menukar barang. Misalnya : hasil tambang ditukar dengan bahan jadi.
  3. Jual beli sistem tempo, artinya begitu harga telah disepakati dan barang telah dikirim baru pembayaran dilakukan atau beberapa hari setelah barang diterima baru diadakan pembayaran.
   
Jual Beli Yang Dilarang Agama
a.      Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
b.      Membeli barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan harga yang lebih mahal, sedang mayarakat umum sangat membutuhkan barang tersebut.
c.       Menjual suatu barang untuk menjadi alat maksiat.
d.      Jual beli yang dapat menimbulkan kericuhan baik dari fihak pembeli dan penjual-nya.  Seperti barang yang jelek ditutupi dengan barang yang baik.
e.       Membeli barang yang sudah di beli orang lain yang masih dalam keadaan khiyar.
  
Manfaat Jual Beli
a.      Agar manusia saling tolong menolong antara satu dengan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
b.      Manusia dituntut untuk selalu berhubungan dengan yang lain karena tak ada seorangpun yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
c.       Untuk memperluas hubungan antar desa, kota bahkan antar negara sehingga dapat diperoleh pemerataan ekonomi.
d.      Untuk menumbuhkan kreatifitas manusia agar dapat menghasilkan dan mempro-duksi barang-barang yang dapat dipergunakan untuk kemaslahatan manusia.

Menghidari riba

Definisi Riba


Riba secara bahasa berarti penambahan, petumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut terminologi syara’, riba berarti “Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya”
Dengan demikian riba menurut istilah ahli fiqh adalah penambahan salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba di dalamnya hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “riba” dan Al Quran datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo.
Qatadah berkata, “Sesungguhnya riba orang jahiliyah adalah seseorang yang menjual satu jualan sampai tempo tertentu dan ketika jatuh tempo dan orang yang berutang tidak bisa membayarnya dia menambah utangnya dan melambatkan tempo.”
Jenis-jenis riba
1.      Riba Al Fadhl
Adalah tambahan pada salah satu dua ganti kepada yang lain ketika terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai. Islam telah mengharamkan jenis riba ini dalam transaksi karena khawatir pada akhirnya yang akan jatuh pada riba yang hakiki yaitu riba an nasi’ah yang sudah menyebar dalam tradisi masyarakat Arab. Rasulullah saw bersabda,
“Janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya saya takut terhadap kalian dengan rima, dan rima artinya riba” (Ibnu Qudamah)
Karena perbuatan ini bisa mendorong seseorang untuk melakukan riba yang hakiki, maka menjadi hikmah Allah dengan mengharamkannya sebab ia bisa menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan haram, dan siapa yang membiarkan kambingnya berada di sekitar kawasan larangan hampir saja ia masuk ke dalamnya sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw.
Termasuk dalam bagian ini adalah riba qardh, yaitu seseorang memberi pinjaman uang kepada orang lain dan dia memberi syarat supaya si penghutang memberinya manfaat seperti menikahi anaknya, atau membeli barang darinya, atau menambah jumlah bayaran dari utang pokok.
2.      Riba qordl (hutang)
Adalah riba yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat keuntungan yang diambil dari orang berhutang atau meminjam.
3.      Riba Al Yadd (tangan)

Adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.

4.      Riba An Nasi’ah
Adalah jual beli dengan mengakhirkan tempo pembayaran. Riba jenis inilah yang terkenal di zaman jahiliyah. Salah seorang dari mereka memberikan hartanya untuk orang lain sampai waktu tertentu dengan syarat dia mengambil tambahan tertentu dalam setiap bulannya sedangkan modalnya tetap dan jika sudah jatuh tempo ia akan mengambil modalnya, dan jika dia belum mampu membayar, maka waktu dan bunganya akan ditambah.
Riba dalam jenis transaksi ini sangat jelas dan tidak perlu diterangkan sebab semua unsur dari Riba telah terpenuhi semua seperti tambahan dari modal, dan tempo yang menyebabkan tambahan. Dan menjadikan keuntungan (interest) sebagai syarat yang terkandung dalam akad yaitu sebagai harta melahirkan harta  karena adanya tempo dan tidak lain adalagi yang lain.
UNTUK BAB SYIRKAH DAN LAINNYA SILAHKAN: DOWNLOAD DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan tentang birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua)

بسم الله الرحمن الرحيم { وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِن...