Kamis, 11 Mei 2017

fiqh - hukum menikah menurut Islam



بسم الله الرحمن الرحيم
Nikah secara bahasa berarti mengumpulkan dan menyatukan sedangkan secara syariat, nikah berarti suatu akad yang melegalkan hubungan sex dengan menggunakan lafadz nikah yang sesuai dengan aturan-aturan dalam syariat Islam.
وشرعا عقد يتضمن إباحة وطئ بلفظ إنكاح أو تزويج أو ترجمته.
Dalil mengenai nikah adalah firman Allah:
(وأنكحوا الايامى منكم)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian” (an-Nur: 32)

Dan juga hadits Nabi Saw:
من أحب فطرتي فليستن بسنتي ومن سنتي النكاح.
“Barang siapa yang mencintai fitrahku maka hendaklah ia melakukan sunnahku, dan diantara sunnahku adalah menikah” (H.R Bukhori-Muslim)

-      Hukum menikah
النكاح مستحب لمن يحتاج إليه ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر وللعبد بين اثنين ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين : عدم صداق الحرة وخوف العنت
Hukum menikah adalah sunnah bagi mereka yang sudah ta’iq (memiliki hasrat seksual yang besar) dan juga sudah memiliki biaya, baik itu biaya mahar nikah, maupun nafkah harian sandang dan pangan. Syarat mampu memberi nafkah ini adalah agar ia dapat menjaga agamanya, tidak melakukan hal-hal yang dilarangan Allah karena tidak memiliki kemampuan memberikan nafkah kepada istrinya.

Menikah disunnahkan bagi mereka yang sibuk beribadah maupun yang tidak sibuk beribadah. Akan tetapi jika mereka yang sudah memiliki hasrat seksual yang besar itu tidak memiliki biaya, maka lebih baik baginya untuk tidak menikah terlebih dahulu, sedangkan cara untuk meredam hasrat seksualnya adalah dengan cara berpuasa.

Sebagaimana hadist Nabi Saw:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah mempunyai biaya, maka menikahlah karena sesungguhnya menikah lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa baginya adalah obat” (H.R Bukhori-Muslim)

Maksud dari puasa sebagai obat adalah sebagai peredam bagi nafsu syahwatnya. Apabila puasa tidak bisa meredam syahwatnya, maka ia dilarang (diharamkan) menghilangkan atau melemahkan syahwatnya dengan menggunakan obat-obatan, bahkan lebih baik baginya untuk menikah.

Hukum menikah adalah makruh bagi mereka yang belum berhasrat menikah, baik karena adanya penyakit yang dia derita ataupun tidak, apabila dia belum memiliki biaya, atau dia telah memiliki biaya tapi memiliki penyakit, misalnya sudah tua renta ataupun impoten, karena orang seperti ini tidak memiliki kepentingan dalam menikah.

Dalam kitab al-umm dan kitab lain dijelaskan pula bahwa wanita yang sudah memiliki hasrat besar juga disunnahkan untuk menikah. Begitu pula wanita yang butuh untuk dinafkahi dan wanita yang takut terjerumus dalam kubangan dosa.

Dalam kitab at-Tanbih juga disebutkan bahwa orang yang diperbolehkan menikah apabila sudah memiliki kebutuhan untuk menikah maka ia disunnahkan untuk menikah.

Disunnahkan menikahi seorang gadis berdasar pada hadits Nabi:
هلا بكرا تلاعبها وتلاعبك
Kesunnahan dalam menikahi perawan juga ada pengecualian yaitu ketika seorang laki-laki tidak mampu menembus keperawanannya atau ia butuh pada wanita yang pandai mengurus keluarganya.

Wanita yang dinikahi sebaiknya adalah wanita yang patuh pada agama dan kalau bisa yang cantik tapi bukan wanita fasiq. Berdasar pada hadits
تنكح المرأة لاربع: لمالها ولجمالها ولحسبها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Seorang wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kecantikannya, karena memiliki keturunan yang baik, dan karena agamanya. Berupayalah untuk menikahi dengan wanita yang memiliki agama yang baik, niscaya kamu akan beruntung” (H.R Bukhori- Muslim)

Dan juga berdasarkan hadits
تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الامم يوم القيامة
“menikahlah kalian dengan perempuan yang subur yang sangat mencintainya karena aku akan berbanyak-banyakan umat dihari kiamat dengan (mengandalkan) kalian” (H.R Abu Dawud, Hakim, an-Nasa’i, dan Imam Ahmad)

Dianjurkan juga agar menikahi wanita lain yang bukan kerabat dekat, atau kerabat sendiri namun posisinya jauh. Alasannya adalah kurangnya syahwat jika kita menikahi kerabat dekat kita sendiri yang berimbas pada kurang baiknya keturunan yang dihasilkan.

Seorang laki-laki muslim boleh menikahi wanita muslimah maksimal 4 orang saja berdasarkan pada ayat:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (Q.S An-Nisa: 3)
فائدة: ذكر ابن عبد السلام أنه كان في شريعة موسى عليه السلام الجواز من غير حصر تغليبا لمصلحة الرجال وفي شريعة عيسى عليه السلام لا يجوز غير واحدة تغليبا لمصلحة النساء وراعت شريعة نبينا محمد (ص) وعلى سائر الانبياء والمرسلين مصلحة النوعين.
قال ابن النقيب: والحكمة في تخصيص الحر بالاربع أن المقصود من النكاح الالفة والمؤانسة وذلك يفوت مع الزيادة على الاربع ولانه بالقسم يغيب عن كل واحدة منهن ثلاث ليال وهي مدة قريبة اه.

Ibnu Abdissalam menuturkan bahwa dalam syariat Nabi Musa as, seorang laki-laki boleh menikahi wanita berapapun tanpa batas karena untuk menjaga kemaslahatan kaum lelaki, sedangkan pada zaman nabi Isa as, seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi seorang wanita saja demi menjaga kemaslahatan wanita, sementara pada masa Nabi Muhammad saw, menjaga kemaslahatan laki-laki dan perempuan. (maka diperbolehkan menikahi lebih dari seorang perempuan namun juga dibatasi maksimal sampai empat orang saja).

Imam Ibnu an-Naqib menyatakan bahwa hikmah pembatasan menikahi empat orang wanita saja adalah, karena tujuan menikah adalah untuk membuat seorang wanita menjadi tentram dan tenang dalam hidupnya (tidak liar karena tidak ada yang menafkahi). Akan tetapi jika seandainya seorang laki-laki menikahi lebih dari empat orang perempuan maka keterjagaan para istri akan hilang (nafkahnya bisa terbengkalai, baik itu nafkah lahir maupun nafkah batinnya).

Jika seorang laki-laki dibatasi hanya menikahi empat perempuan saja, maka pembagian nafkah batin bagi masing-masing istri menjadi empat malam sekali, dan itu bukanlah waktu yang lama.

Dengan penjelasan ini, dapat kita pahami bahwa seorang muslim dilarang menikahi lebih dari empat orang wanita berdasarkan ayat surah An-Nisa ayat 3.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan tentang birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua)

بسم الله الرحمن الرحيم { وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِن...