بسم الله الرحمن الرحيم
Nikah
secara bahasa berarti mengumpulkan dan menyatukan sedangkan secara syariat,
nikah berarti suatu akad yang melegalkan hubungan sex dengan menggunakan lafadz
nikah yang sesuai dengan aturan-aturan dalam syariat Islam.
وشرعا عقد يتضمن إباحة وطئ بلفظ إنكاح أو تزويج أو
ترجمته.
Dalil
mengenai nikah adalah firman Allah:
(وأنكحوا
الايامى منكم)
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian” (an-Nur:
32)
Dan juga
hadits Nabi Saw:
من أحب فطرتي فليستن بسنتي ومن سنتي النكاح.
“Barang siapa yang mencintai fitrahku maka hendaklah ia
melakukan sunnahku, dan diantara sunnahku adalah menikah” (H.R
Bukhori-Muslim)
-
Hukum
menikah
النكاح مستحب لمن يحتاج إليه ويجوز للحر أن يجمع بين أربع حرائر وللعبد بين
اثنين ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين : عدم صداق الحرة وخوف العنت
Hukum
menikah adalah sunnah bagi mereka yang sudah ta’iq (memiliki hasrat seksual
yang besar) dan juga sudah memiliki biaya, baik itu biaya mahar nikah, maupun
nafkah harian sandang dan pangan. Syarat mampu memberi nafkah ini adalah agar
ia dapat menjaga agamanya, tidak melakukan hal-hal yang dilarangan Allah karena
tidak memiliki kemampuan memberikan nafkah kepada istrinya.
Menikah
disunnahkan bagi mereka yang sibuk beribadah maupun yang tidak sibuk beribadah.
Akan tetapi jika mereka yang sudah memiliki hasrat seksual yang besar itu tidak
memiliki biaya, maka lebih baik baginya untuk tidak menikah terlebih dahulu,
sedangkan cara untuk meredam hasrat seksualnya adalah dengan cara berpuasa.
Sebagaimana
hadist Nabi Saw:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج
فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai para pemuda, barang
siapa diantara kalian yang sudah mempunyai biaya, maka menikahlah karena
sesungguhnya menikah lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang
siapa yang belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa
baginya adalah obat”
(H.R
Bukhori-Muslim)
Maksud
dari puasa sebagai obat adalah sebagai peredam bagi nafsu syahwatnya. Apabila
puasa tidak bisa meredam syahwatnya, maka ia dilarang (diharamkan)
menghilangkan atau melemahkan syahwatnya dengan menggunakan obat-obatan, bahkan
lebih baik baginya untuk menikah.
Hukum
menikah adalah makruh bagi mereka yang belum berhasrat menikah, baik karena
adanya penyakit yang dia derita ataupun tidak, apabila dia belum memiliki
biaya, atau dia telah memiliki biaya tapi memiliki penyakit, misalnya sudah tua
renta ataupun impoten, karena orang seperti ini tidak memiliki kepentingan
dalam menikah.
Dalam
kitab al-umm dan kitab lain dijelaskan pula bahwa wanita yang sudah memiliki
hasrat besar juga disunnahkan untuk menikah. Begitu pula wanita yang butuh
untuk dinafkahi dan wanita yang takut terjerumus dalam kubangan dosa.
Dalam
kitab at-Tanbih juga disebutkan bahwa orang yang diperbolehkan menikah apabila
sudah memiliki kebutuhan untuk menikah maka ia disunnahkan untuk menikah.
Disunnahkan
menikahi seorang gadis berdasar pada hadits Nabi:
هلا بكرا تلاعبها وتلاعبك
Kesunnahan
dalam menikahi perawan juga ada pengecualian yaitu ketika seorang laki-laki
tidak mampu menembus keperawanannya atau ia butuh pada wanita yang pandai
mengurus keluarganya.
Wanita
yang dinikahi sebaiknya adalah wanita yang patuh pada agama dan kalau bisa yang
cantik tapi bukan wanita fasiq. Berdasar pada hadits
تنكح المرأة لاربع:
لمالها ولجمالها ولحسبها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Seorang wanita dinikahi
karena empat hal: karena hartanya, karena kecantikannya, karena memiliki
keturunan yang baik, dan karena agamanya. Berupayalah untuk menikahi dengan
wanita yang memiliki agama yang baik, niscaya kamu akan beruntung” (H.R
Bukhori- Muslim)
Dan
juga berdasarkan hadits
تزوجوا الولود الودود
فإني مكاثر بكم الامم يوم القيامة
“menikahlah kalian dengan
perempuan yang subur yang sangat mencintainya karena aku akan berbanyak-banyakan
umat dihari kiamat dengan (mengandalkan) kalian” (H.R Abu Dawud, Hakim,
an-Nasa’i, dan Imam Ahmad)
Dianjurkan
juga agar menikahi wanita lain yang bukan kerabat dekat, atau kerabat sendiri
namun posisinya jauh. Alasannya adalah kurangnya syahwat jika kita menikahi
kerabat dekat kita sendiri yang berimbas pada kurang baiknya keturunan yang
dihasilkan.
Seorang
laki-laki muslim boleh menikahi wanita muslimah maksimal 4 orang saja
berdasarkan pada ayat:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (Q.S
An-Nisa: 3)
فائدة: ذكر ابن عبد السلام أنه كان في شريعة موسى عليه السلام الجواز من
غير حصر تغليبا لمصلحة الرجال وفي شريعة عيسى عليه السلام لا يجوز غير واحدة
تغليبا لمصلحة النساء وراعت شريعة نبينا محمد (ص) وعلى سائر الانبياء والمرسلين مصلحة النوعين.
قال ابن النقيب: والحكمة في تخصيص الحر بالاربع أن المقصود من النكاح
الالفة والمؤانسة وذلك يفوت مع الزيادة على الاربع ولانه بالقسم يغيب عن كل واحدة
منهن ثلاث ليال وهي مدة قريبة اه.
Ibnu
Abdissalam menuturkan bahwa dalam syariat Nabi Musa as, seorang laki-laki boleh
menikahi wanita berapapun tanpa batas karena untuk menjaga kemaslahatan kaum
lelaki, sedangkan pada zaman nabi Isa as, seorang laki-laki hanya diperbolehkan
menikahi seorang wanita saja demi menjaga kemaslahatan wanita, sementara pada
masa Nabi Muhammad saw, menjaga kemaslahatan laki-laki dan perempuan. (maka
diperbolehkan menikahi lebih dari seorang perempuan namun juga dibatasi
maksimal sampai empat orang saja).
Imam
Ibnu an-Naqib menyatakan bahwa hikmah pembatasan menikahi empat orang wanita
saja adalah, karena tujuan menikah adalah untuk membuat seorang wanita menjadi
tentram dan tenang dalam hidupnya (tidak liar karena tidak ada yang menafkahi).
Akan tetapi jika seandainya seorang laki-laki menikahi lebih dari empat orang
perempuan maka keterjagaan para istri akan hilang (nafkahnya bisa terbengkalai,
baik itu nafkah lahir maupun nafkah batinnya).
Jika
seorang laki-laki dibatasi hanya menikahi empat perempuan saja, maka pembagian
nafkah batin bagi masing-masing istri menjadi empat malam sekali, dan itu
bukanlah waktu yang lama.
Dengan
penjelasan ini, dapat kita pahami bahwa seorang muslim dilarang menikahi lebih
dari empat orang wanita berdasarkan ayat surah An-Nisa ayat 3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar