بسم الله الرحمن الرحيم
Adapun
permasalahan mengenai hukum seorang laki-laki melihat wanita yang bukan mahram
atau seorang wanita melihat laki-laki yang bukan mahramnya diklarifikasikan
menjadi dua:
1.
Melihat
lawan jenis yang bukan mahram dengan adanya alasan
2.
Melihat
lawan jenis yang bukan mahram dengan tanpa asalan
Seorang
laki-laki dilarang melihat perempuan yang bukan mahramnya berdasarkan firman
Allah:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ [ النُّورِ : 30 ]
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya” (Q.S An-Nur: 30)
Sebagaimana
halnya laki-laki dilarang melihat wanita yang bukan mahramnya, begitu pula
seorang wanita dilarang melihat laki-laki yang bukan mahramnya berdasarkan
firman Allah:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ [ النُّورِ : 31 ]
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya” (Q.S An-Nur: 31)
Larangan
melihat lawan jenis yang bukan mahram adalah karena pandangan mata dapat
menjadi penyebab terpancing ke dalam perbuatan dosa.
Dalam
sebuah riwayat disebutkan:
رُوِيَ أَنَّ
النَّبِيَّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} صَرَفَ وَجْهَ الْفَضْلِ بْنِ
الْعَبَّاسِ وَكَانَ رَدِيفَهُ بِمِنَى عَنِ النَّظَرِ إِلَى الْخَثْعَمِيَّةِ
وَكَانَتْ ذَاتَ جَمَالٍ وَقَالَ : شَابٌّ وَشَابَّةٌ وَأَخَافُ أَنْ يَدْخُلَ الشَّيْطَانُ
بَيْنَهُمَا.
Diriwayatkan
sesungguhnya Nabi Shollalallahu alaihi wa sallam memalingkan wajah al-Fadl bin
al-Abbas yang berboncengan bersama Nabi Muhammad di Mina ketika dia melihat
seorang wanita al-Khats’amiyah yang wanita ini adalah wanita cantik. Lalu Nabi
bersabda “pemuda dan pemudi aku takut syetan masuk diantara keduanya”[1]
Hukum
melihat lawan jenis yang bukan mahram adalah makruh apabila yang dilihat bukan
auratnya, dan haram apabila yang dilihat adalah auratnya.
Dalam
kitab matan Abi Syuja’ disebutkan tujuh macam pandangan terhadap lawan jenis:
ونظر الرجل إلى المرأة
على سبعة أضرب : أحدها : نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز الثاني : نظرة إلى
زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما الثالث : نظرة إلى ذوات
محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة الرابع : النظر لأجل
النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين الخامس : النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي
يحتاج إليها السادس : النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة السابع :
النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها
Hukum
melihat perempuan bagi laki-laki dewasa yang berakal sehat terbagi menjadi
tujuh macam:
1. Seorang laki-laki melihat wajah dan telapak
tangan wanita yang bukan mahramnya
Diharamkan bagi seorang laki-laki melihat wanita
yang bukan mahromnya selain wajah dan telapak tangan.
Keharaman ini berlaku mutlak walaupun pandangan
itu tanpa disertai syahwat dan juga tanpa adanya nafsu yang memancing
perzinahan.
Bagian yang boleh dilihat dari perempuan hanya
wajah dan telapak tangan saja. Akan tetapi jika dengan melihat wajah dan
telapak tangan sang wanita bisa mengundang syahwat dan atau perbuatan yang
memancing perzinahan hukumnya juga bisa menjadi haram.
Seorang calon suami yang sedang meminang calon
istrinya diperbolehkan melihat walaupun disertai dengan nafsu syahwat.
2. Seorang suami yang melihat istrinya
Hukumnya jelas diperbolehkan jika seorang suami
melihat seluruh tubuh istrinya yang sah menurut Islam ketika dia masih hidup.
Ya jelas lah brow…
Akan tetapi dihukumi makruh bagi suami melihat
kemaluan istrinya dan sangat dimakruhkan sekali bagi seorang suami melihat
bagian dalam kemaluan istrinya, kemakruhan melihat kemaluan istri atau bagian
dalam kemaluan istri ini berlaku jika tanpa adanya keperluan yang dilegalkan
menurut Islam.
Menurut satu riwayat hadits, melihat kemaluan
istri dapat mendatangkan kebutaan. Riwayat hadits yang menurut Ibnu Sholah
memiliki derajad jayyid (hasan).
Ulama berbeda pendapat mengenai kebutaan, ada
yang mengatakan bahwa kebutaan tersebut adalah bagi orang yang melihatnya, ada
yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah kebutaan bagi anak yang dihasilkan,
ada pula pendapat yang mengatakan bahwa kebutaan yang dimaksud adalah butanya
hati.
Sedangkan hukum seorang istri melihat kemaluan
suaminya sama seperti hukum suami melihat kemaluan istrinya.
تنبيه: شمل كلا منهم
الدبر وقول الامام: والتلذذ بالدبر بلا إيلاج جائز صريح فيه وهو المعتمد وإن خالف
في ذلك الدارمي وقال بحرمة النظر إليه.
Adapun hukum melihat dubur istri adalah haram
menurut ad-Darimi, dan menurut pendapat yang mu’tamad, diperbolehkan
bersenang-senang dengan dubur istrinya tanpa memasukkan kemaluannya (dzakar).
Seorang istri dilarang melihat kemaluan suaminya
apabila suaminya tidak mengizinkannya, sebaliknya diperbolehkan bagi suami
melihat kemaluan istrinya. Namun ketika istrinya meninggal, maka yang boleh
dilihat oleh suami hanyalah bagian tubuh selain yang ada diantara pusar dan
lutut walaupun tanpa disertai syahwat, dan diharamkan melihat anggota tubuh
lainnya jika disertai syahwat.
3. Laki-laki melihat aurat mahramnya
Yang dimaksud dengan mahram adalah mahram karena
nasab, karena saudara sepersusuan, atau mertua.
Diperbolehkan melihat anggota tubuh mahramnya
selain anggota tubuh yang ada diantara pusar dan lutut jika tanpa disertai
nafsu syahwat.
Hubungan kemahraman adalah hubungan yang
menyebabkan keharaman menikahi mereka sehingga hukumnya sama seperti sesama
laki-laki atau sesama perempuan.
4. Seorang laki-laki melihat perempuan yang hendak
dinikahinya.
Bagi seorang yang hendak menikahi seorang
wanita, diperbolehkan melihatnya bahkan disunnahkan untuk melihatnya apabila
ada indikasi bahwa lamarannya akan diterima, berdasarkan pada sabda Nabi Saw,
kepada al-Mughirah bin Syu’bah.
أنَّه - صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسلم - قَالَ للْمُغِيرَة - وَقد خطب امْرَأَة : انظرْ إِلَيْهَا
فَإِنَّهُ أحْرَى أَن يُؤْدَمَ بَيْنكُمَا» رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
وَابْن مَاجَه كَذَلِك
Sabda Nabi kepada al-Mughirah yang dia melamar
seorang perempuan “lihatlah kepadanya, karena itu akan lebih membuat kalian
berdua langgeng” (H.R At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Wanita yang boleh dilihat adalah wanita yang
hendak dilamar dan anggota yang dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak
tangan, dan tidak boleh melihat anggota lainnya.
Hikmah dari diperbolehkannya hanya melihat wajah
dan telapak tangan adalah karena telapak wajah menggambarkan kecantikan dan
tangan menggambarkan keindahan atau kesuburan badannya.
Bagi seorang wanita yang hendak menikahi seorang
pria juga boleh melihat si pria di selain auratnya.
Catatan: sebagaimana yang telah dijelaskan di
atas bahwa laki-laki dan perempuan boleh sama-sama melihat satu sama lain pada
anggota tubuh yang tidak termasuk aurat dalam sholat. Akan tetapi keperbolehan
di sini hanyalah sekedar melihat, bukan menyentuh.
5. Laki-laki melihat perempuan, dengan tujuan
mengobati
Seorang laki-laki yang hendak mengobati seorang
perempuan, diperbolehkan melihat anggota yang hendak diobati saja. Dalam hal
ini seorang laki-laki boleh mengobati perempuan dan perempuan boleh mengobati
laki-laki.
Hendaknya ketika dalam proses pengobatan, si
wanita di dampingi oleh suaminya atau wanita yang dapat dipercaya yang
menemaninya.
Syarat dari seorang wanita boleh berobat kepada
seorang laki-laki:
-
Tidak ada
dokter perempuan
-
Ada dokter
perempuan tapi jaraknya sangat jauh
-
Didampingi
oleh suami atau mahram atau wanita yang dapat dipercaya dalam proses
pengobatannya.
Syarat dari seorang pria boleh berobat kepada
dokter wanita adalah sama seperti syarat seorang wanita berobat kepada dokter
pria.
Jika seorang wanita hendak berobat kepada
dokter, dan ternyata di sana ada dokter wanita yang muslimah dan dokter wanita
non muslim, maka yang dipilih adalah dokter wanita yang muslimah.
Jika disana tidak ada dokter wanita yang
muslimah, yang ada hanya ada dokter laki-laki yang muslim dan dokter wanita
non-muslim, maka wanita tadi hendaknya berobat pada dokter wanita walaupun non
muslim.
Jika seorang wanita secara terpaksa harus
berobat kepada dokter laki-laki karena tidak ada lagi dokter wanita walaupun
non muslim, maka hendaknya ketika berobat, bagian yang dibuka hanyalah anggota
yang hendak di obati dan tidak boleh membuka anggota lainnya.
6. Seorang laki-laki melihat perempuan untuk
memberi kesaksian atau muamalah
Macam yang ke enam dimana seorang laki-laki
boleh melihat perempuan lain adalah saat jual beli atau memberi kesaksian atas
sebuah kasus hukum sehingga ia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh yang
menjadi bukti suatu kasus apabila diperlukan.
7. Seorang laki-laki melihat budak wanita yang
hendak dibelinya
Sebenarnya perbudakan sudah dihapuskan sehingga
pembahasan ini hanya sekedar tabarrukan.
Seorang laki-laki yang hendak membeli budah
wanita diperbolehkan melihat anggota badannya selain anggota tubuh yang ada
diantara pusar dan lutut. Tidak diperkenankan melihatnya lebih dari sekali
kecuali jika untuk memastikan saja.
والله اعلم بالصواب
[1] الحاوى الكبير ـ الماوردى (9/ 79) فَصْلٌ : [ الْقَوْلُ فِي حَالَاتِ جَوَازِ
النَّظَرِ إِلَى الْأَجْنَبِيَّةِ ] فَإِذَا تَقَرَّرَ مَا ذَكَرْنَا لَمْ يَخْلُ
نَظَرُ الرَّجُلِ الْأَجْنَبِيِّ إِلَى الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مِنْ أَحَدِ
أَمْرَيْنِ : إِمَّا أَنْ يَكُونَ لِسَبَبٍ أَوْ لِغَيْرِ سَبَبٍ فَإِنْ كَانَ
لِغَيْرِ سَبَبٍ مُنِعَ مِنْهُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ [ النُّورِ : 31 ]
وَمُنِعَتْ مِنَ النَّظَرِ إِلَيْهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ [ النُّورِ : 31 ]
وَلِأَنَّ نَظَرَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا إِلَى صَاحِبِهِ دَاعِيَةٌ إِلَى
الِافْتِتَانِ بِهِ رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ}
صَرَفَ وَجْهَ الْفَضْلِ بْنِ الْعَبَّاسِ وَكَانَ رَدِيفَهُ بِمِنَى عَنِ
النَّظَرِ إِلَى الْخَثْعَمِيَّةِ وَكَانَتْ ذَاتَ جَمَالٍ وَقَالَ : شَابٌّ
وَشَابَّةٌ وَأَخَافُ أَنْ يَدْخُلَ الشَّيْطَانُ
بَيْنَهُمَا. فَإِنْ نَظَرَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
إِلَى عَوْرَةِ صَاحِبِهِ كَانَ حَرَامًا وَإِنْ نَظَرَ إِلَى غَيْرِ الْعَوْرَةِ
كَانَ مَكْرُوهًا
Tidak ada komentar:
Posting Komentar