Kamis, 11 Mei 2017

fiqh - hukum melihat lawan jenis dalam Islam



بسم الله الرحمن الرحيم
Adapun permasalahan mengenai hukum seorang laki-laki melihat wanita yang bukan mahram atau seorang wanita melihat laki-laki yang bukan mahramnya diklarifikasikan menjadi dua:
1.     Melihat lawan jenis yang bukan mahram dengan adanya alasan
2.    Melihat lawan jenis yang bukan mahram dengan tanpa asalan
Seorang laki-laki dilarang melihat perempuan yang bukan mahramnya berdasarkan firman Allah:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ [ النُّورِ : 30 ]
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya” (Q.S An-Nur: 30)

Sebagaimana halnya laki-laki dilarang melihat wanita yang bukan mahramnya, begitu pula seorang wanita dilarang melihat laki-laki yang bukan mahramnya berdasarkan firman Allah:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ [ النُّورِ : 31 ]
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya” (Q.S An-Nur: 31)
 Larangan melihat lawan jenis yang bukan mahram adalah karena pandangan mata dapat menjadi penyebab terpancing ke dalam perbuatan dosa.
 Dalam sebuah riwayat disebutkan:
رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} صَرَفَ وَجْهَ الْفَضْلِ بْنِ الْعَبَّاسِ وَكَانَ رَدِيفَهُ بِمِنَى عَنِ النَّظَرِ إِلَى الْخَثْعَمِيَّةِ وَكَانَتْ ذَاتَ جَمَالٍ وَقَالَ : شَابٌّ وَشَابَّةٌ  وَأَخَافُ أَنْ يَدْخُلَ الشَّيْطَانُ بَيْنَهُمَا.
Diriwayatkan sesungguhnya Nabi Shollalallahu alaihi wa sallam memalingkan wajah al-Fadl bin al-Abbas yang berboncengan bersama Nabi Muhammad di Mina ketika dia melihat seorang wanita al-Khats’amiyah yang wanita ini adalah wanita cantik. Lalu Nabi bersabda “pemuda dan pemudi aku takut syetan masuk diantara keduanya”[1]
 Hukum melihat lawan jenis yang bukan mahram adalah makruh apabila yang dilihat bukan auratnya, dan haram apabila yang dilihat adalah auratnya.
 Dalam kitab matan Abi Syuja’ disebutkan tujuh macam pandangan terhadap lawan jenis:
ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب : أحدها : نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز الثاني : نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما الثالث : نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة الرابع : النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين الخامس : النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها السادس : النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة السابع : النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها

Hukum melihat perempuan bagi laki-laki dewasa yang berakal sehat terbagi menjadi tujuh macam:
 1.  Seorang laki-laki melihat wajah dan telapak tangan wanita yang bukan mahramnya
Diharamkan bagi seorang laki-laki melihat wanita yang bukan mahromnya selain wajah dan telapak tangan.
 Keharaman ini berlaku mutlak walaupun pandangan itu tanpa disertai syahwat dan juga tanpa adanya nafsu yang memancing perzinahan.
 Bagian yang boleh dilihat dari perempuan hanya wajah dan telapak tangan saja. Akan tetapi jika dengan melihat wajah dan telapak tangan sang wanita bisa mengundang syahwat dan atau perbuatan yang memancing perzinahan hukumnya juga bisa menjadi haram.
Seorang calon suami yang sedang meminang calon istrinya diperbolehkan melihat walaupun disertai dengan nafsu syahwat.
 2.  Seorang suami yang melihat istrinya
Hukumnya jelas diperbolehkan jika seorang suami melihat seluruh tubuh istrinya yang sah menurut Islam ketika dia masih hidup. Ya jelas lah brow…
 Akan tetapi dihukumi makruh bagi suami melihat kemaluan istrinya dan sangat dimakruhkan sekali bagi seorang suami melihat bagian dalam kemaluan istrinya, kemakruhan melihat kemaluan istri atau bagian dalam kemaluan istri ini berlaku jika tanpa adanya keperluan yang dilegalkan menurut Islam.
 Menurut satu riwayat hadits, melihat kemaluan istri dapat mendatangkan kebutaan. Riwayat hadits yang menurut Ibnu Sholah memiliki derajad jayyid (hasan).
 Ulama berbeda pendapat mengenai kebutaan, ada yang mengatakan bahwa kebutaan tersebut adalah bagi orang yang melihatnya, ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah kebutaan bagi anak yang dihasilkan, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa kebutaan yang dimaksud adalah butanya hati.
 Sedangkan hukum seorang istri melihat kemaluan suaminya sama seperti hukum suami melihat kemaluan istrinya.
تنبيه: شمل كلا منهم الدبر وقول الامام: والتلذذ بالدبر بلا إيلاج جائز صريح فيه وهو المعتمد وإن خالف في ذلك الدارمي وقال بحرمة النظر إليه.

Adapun hukum melihat dubur istri adalah haram menurut ad-Darimi, dan menurut pendapat yang mu’tamad, diperbolehkan bersenang-senang dengan dubur istrinya tanpa memasukkan kemaluannya (dzakar).
Seorang istri dilarang melihat kemaluan suaminya apabila suaminya tidak mengizinkannya, sebaliknya diperbolehkan bagi suami melihat kemaluan istrinya. Namun ketika istrinya meninggal, maka yang boleh dilihat oleh suami hanyalah bagian tubuh selain yang ada diantara pusar dan lutut walaupun tanpa disertai syahwat, dan diharamkan melihat anggota tubuh lainnya jika disertai syahwat.

3.  Laki-laki melihat aurat mahramnya
Yang dimaksud dengan mahram adalah mahram karena nasab, karena saudara sepersusuan, atau mertua.
 Diperbolehkan melihat anggota tubuh mahramnya selain anggota tubuh yang ada diantara pusar dan lutut jika tanpa disertai nafsu syahwat.
 Hubungan kemahraman adalah hubungan yang menyebabkan keharaman menikahi mereka sehingga hukumnya sama seperti sesama laki-laki atau sesama perempuan.
 4.  Seorang laki-laki melihat perempuan yang hendak dinikahinya.
Bagi seorang yang hendak menikahi seorang wanita, diperbolehkan melihatnya bahkan disunnahkan untuk melihatnya apabila ada indikasi bahwa lamarannya akan diterima, berdasarkan pada sabda Nabi Saw, kepada al-Mughirah bin Syu’bah.
 أنَّه - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم - قَالَ للْمُغِيرَة - وَقد خطب امْرَأَة : انظرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أحْرَى أَن يُؤْدَمَ بَيْنكُمَا» رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَابْن مَاجَه كَذَلِك
Sabda Nabi kepada al-Mughirah yang dia melamar seorang perempuan “lihatlah kepadanya, karena itu akan lebih membuat kalian berdua langgeng” (H.R At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
 Wanita yang boleh dilihat adalah wanita yang hendak dilamar dan anggota yang dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan, dan tidak boleh melihat anggota lainnya.
 Hikmah dari diperbolehkannya hanya melihat wajah dan telapak tangan adalah karena telapak wajah menggambarkan kecantikan dan tangan menggambarkan keindahan atau kesuburan badannya.
 Bagi seorang wanita yang hendak menikahi seorang pria juga boleh melihat si pria di selain auratnya.
 Catatan: sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa laki-laki dan perempuan boleh sama-sama melihat satu sama lain pada anggota tubuh yang tidak termasuk aurat dalam sholat. Akan tetapi keperbolehan di sini hanyalah sekedar melihat, bukan menyentuh.

5.  Laki-laki melihat perempuan, dengan tujuan mengobati
Seorang laki-laki yang hendak mengobati seorang perempuan, diperbolehkan melihat anggota yang hendak diobati saja. Dalam hal ini seorang laki-laki boleh mengobati perempuan dan perempuan boleh mengobati laki-laki.
 Hendaknya ketika dalam proses pengobatan, si wanita di dampingi oleh suaminya atau wanita yang dapat dipercaya yang menemaninya.
 Syarat dari seorang wanita boleh berobat kepada seorang laki-laki:
-      Tidak ada dokter perempuan
-      Ada dokter perempuan tapi jaraknya sangat jauh
-      Didampingi oleh suami atau mahram atau wanita yang dapat dipercaya dalam proses pengobatannya.

Syarat dari seorang pria boleh berobat kepada dokter wanita adalah sama seperti syarat seorang wanita berobat kepada dokter pria.
 Jika seorang wanita hendak berobat kepada dokter, dan ternyata di sana ada dokter wanita yang muslimah dan dokter wanita non muslim, maka yang dipilih adalah dokter wanita yang muslimah.
 Jika disana tidak ada dokter wanita yang muslimah, yang ada hanya ada dokter laki-laki yang muslim dan dokter wanita non-muslim, maka wanita tadi hendaknya berobat pada dokter wanita walaupun non muslim.
 Jika seorang wanita secara terpaksa harus berobat kepada dokter laki-laki karena tidak ada lagi dokter wanita walaupun non muslim, maka hendaknya ketika berobat, bagian yang dibuka hanyalah anggota yang hendak di obati dan tidak boleh membuka anggota lainnya.

6.  Seorang laki-laki melihat perempuan untuk memberi kesaksian atau muamalah
 Macam yang ke enam dimana seorang laki-laki boleh melihat perempuan lain adalah saat jual beli atau memberi kesaksian atas sebuah kasus hukum sehingga ia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh yang menjadi bukti suatu kasus apabila diperlukan.

7.  Seorang laki-laki melihat budak wanita yang hendak dibelinya
Sebenarnya perbudakan sudah dihapuskan sehingga pembahasan ini hanya sekedar tabarrukan.
 Seorang laki-laki yang hendak membeli budah wanita diperbolehkan melihat anggota badannya selain anggota tubuh yang ada diantara pusar dan lutut. Tidak diperkenankan melihatnya lebih dari sekali kecuali jika untuk memastikan saja.

 والله اعلم بالصواب



[1] الحاوى الكبير ـ الماوردى (9/  79) فَصْلٌ : [ الْقَوْلُ فِي حَالَاتِ جَوَازِ النَّظَرِ إِلَى الْأَجْنَبِيَّةِ ] فَإِذَا تَقَرَّرَ مَا ذَكَرْنَا لَمْ يَخْلُ نَظَرُ الرَّجُلِ الْأَجْنَبِيِّ إِلَى الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مِنْ أَحَدِ أَمْرَيْنِ : إِمَّا أَنْ يَكُونَ لِسَبَبٍ أَوْ لِغَيْرِ سَبَبٍ فَإِنْ كَانَ لِغَيْرِ سَبَبٍ مُنِعَ مِنْهُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ [ النُّورِ : 31 ] وَمُنِعَتْ مِنَ النَّظَرِ إِلَيْهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ [ النُّورِ : 31 ] وَلِأَنَّ نَظَرَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا إِلَى صَاحِبِهِ دَاعِيَةٌ إِلَى الِافْتِتَانِ بِهِ رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} صَرَفَ وَجْهَ الْفَضْلِ بْنِ الْعَبَّاسِ وَكَانَ رَدِيفَهُ بِمِنَى عَنِ النَّظَرِ إِلَى الْخَثْعَمِيَّةِ وَكَانَتْ ذَاتَ جَمَالٍ وَقَالَ : شَابٌّ وَشَابَّةٌ  وَأَخَافُ أَنْ يَدْخُلَ الشَّيْطَانُ بَيْنَهُمَا. فَإِنْ نَظَرَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا إِلَى عَوْرَةِ صَاحِبِهِ كَانَ حَرَامًا وَإِنْ نَظَرَ إِلَى غَيْرِ الْعَوْرَةِ كَانَ مَكْرُوهًا

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penjelasan tentang birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua)

بسم الله الرحمن الرحيم { وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِن...